Tanah di Perbatasan Kota/Kabupaten Cirebon Disengketakan, Hakim Sampai Turun Cek Lokasi

Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat terkait perkara perdata

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
DICEK HAKIM - Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat terkait perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr di kawasan kuliner di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, mendadak ramai, Jumat (7/11/2025) pagi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suasana di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, mendadak ramai, Jumat (7/11/2025) pagi.

Sejumlah aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga di sekitar lokasi.

Bukan tanpa alasan, hari itu Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat terkait perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr.

Sidang tersebut digelar untuk meninjau langsung lokasi tanah yang menjadi objek sengketa antara sejumlah pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas sebidang lahan di perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan surat resmi PN Sumber Nomor W11 19/105G/KPN 01/X/2025, pemeriksaan setempat ini dilakukan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mulai pukul 09.00 WIB. 

Tanah yang disengketakan memiliki luas 1.684 meter persegi sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2371 atas nama Hajjah Asih Maryasih.

Baca juga: Ribuan Kasus Sengketa Tanah Menghantui Jabar, DPD RI Dorong PTPN Jadi Motor Rekonsiliasi Agraria

Sebelum sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, area lokasi sudah dipenuhi aparat pengamanan dan masyarakat yang penasaran dengan jalannya proses hukum tersebut.

Sejumlah warga bahkan sempat berspekulasi dan menduga-duga status lahan itu yang berada di perbatasan wilayah kota dan kabupaten.

Pihak-pihak tergugat juga terlihat hadir dan berdialog dengan hakim yang memimpin gelaran sidang di tempat tersebut.

Salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat, Wawan Hermawan mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian lokasi tanah yang disengketakan.

“Ya, kami di sini melakukan sidang di tempat, meninjau langsung lokasi dari tanah sengketa,” ujar Wawan saat ditemui usai pemeriksaan lokasi, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa masuk wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Tuk.

“Kalau menurut data yang saya punya, ini Kabupaten."

"Karena sertifikat juga pernah keluar atas nama BPN Kabupaten Cirebon,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai jumlah pihak yang bersengketa, Wawan menyebut ada lima tergugat, yaitu tergugat nomor 1, 4, 8, 9 dan 13.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved