Wakaf Berdampak Masyarakat Sejahtera, Kakanwil Ajak Umat Gerakkan Ekonomi Berbasis Kebajikan
Wakaf berdampak, masyarakat sejahtera. Zakat dan wakaf bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat menengah ke bawah Kamis (06/11/2025).
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon resmi meluncurkan Program Kota Wakaf, Kamis (6/11/2025), di Ruang Rapat Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon.
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi menyambut baik peluncuran Program Kota Wakaf sebagai langkah nyata dalam menggerakkan potensi kebaikan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Wakaf berdampak, masyarakat sejahtera. Zakat dan wakaf bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa rezeki yang diperoleh setiap individu adalah titipan dari Allah SWT yang harus dibagikan kepada sesama. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kedermawanan para aghniya dan doa para fakir miskin sebagai fondasi keberkahan sosial.
“Pemerintah dapat mengatur dan mengelola zakat serta wakaf untuk kemaslahatan, namun kita juga harus menghindari sikap orang yang mampu tapi hatinya miskin,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa Program Kota Wakaf merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf untuk kesejahteraan umat.
“Zakat dan wakaf bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga kekuatan sosial yang dapat membangun kemandirian ekonomi umat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola zakat dan wakaf melalui regulasi, pembinaan, dan kolaborasi lintas lembaga.
“PMA Nomor 16 Tahun 2025 menjadi payung hukum sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pengelolaan zakat dan wakaf yang profesional, transparan, dan produktif,” jelasnya.
Program ini diarahkan agar zakat dan wakaf benar-benar berkontribusi terhadap pembangunan sosial ekonomi di akar rumput, dengan sinergi antara pemerintah daerah, Baznas, dan lembaga wakaf agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Dengan wakaf, kita tidak hanya beribadah, tetapi membangun peradaban. Dari Cirebon, kita gerakkan ekonomi umat menuju kesejahteraan yang berkelanjutan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, menegaskan bahwa wakaf bukan hanya perbuatan kebajikan, tetapi juga bentuk energi sosial yang dapat menggerakkan ekonomi umat.
“Wakaf adalah amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir, bahkan ketika pewakaf telah tiada. Lebih dari itu, wakaf kini menjadi kekuatan ekonomi yang memperkuat kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Program Kota Wakaf, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang bertujuan membangun ekosistem wakaf yang kuat, kolaboratif, dan berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota.
| Direktur jenderal Bimas Islam Resmikan Kota Wakaf di Kabupaten Cirebon |
|
|---|
| Pembagian Jadwal Tampil Peserta D Academy 7 Babak Top 8 2.0, 2 Wakil Jabar Bertahan |
|
|---|
| Hasil D Academy 7 Grup 2 Babak Top 8 Result Tadi Malam, 2 Wakil Jabar Masih Selamat |
|
|---|
| Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Keluhkan Pasal Larangan Promosi dalam Raperda KTR |
|
|---|
| Diduga Basi Karena Dimasak Dini Hari, Ayam MBG di Cirebon Bikin 20 Murid SD Mual dan Muntah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1Wakaf-berdampak-t-menengah-ke-bawah-Kamis-06112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.