Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Keluhkan Pasal Larangan Promosi dalam Raperda KTR

Promotor event mengatakan bahwa promosi dan sponsorship rokok selama ini membantu mendukung kegiatan positif masyarakat.

Canva
Ilustrasi KTR - Sejumlah pengusaha ekonomi kreatif mengeluhkan salah satu pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pengusaha ekonomi kreatif mengeluhkan salah satu pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Cirebon.

Salah pelaku usaha reklame di Kabupaten Cirebon, Muchtar Kusuma mengatakan, dalam Raperda tersebut terdapat pasal tentang larangan iklan, promosi dan sponsorship yang dinilai akan berdampak langsung pada sektor periklanan dan ekonomi kreatif

"Kami menyayangkan keberadaan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship rokok jelas akan memukul sektor reklame. Reklame itu berkaitan dengan titik-titik strategis yang bisa dilihat banyak orang, maka akan semakin sulit dengan adanya pasal pelarangan beriklan," ujar Muchtar, Rabu (4/11/2025). 

Muchtar berharap, legislatif maupun eksekutif dapat mempertimbangkan ulang keberadaan pasal tersebut. Sebab, dikhawatirkan memberikan dampak terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di sektor tersebut.

Keluhan serupa disampaikan Handi Adiyatama, salah satu promotor event mengatakan bahwa promosi dan sponsorship rokok selama ini membantu mendukung kegiatan positif masyarakat yang lain, termasuk kegiatan kolektif masyarakat.

"Cirebon sebagai segitiga rebana, dengan adanya sponsor rokok, kami bisa membuat festival skala besar untuk masyarakat. Maka, dampaknya sangat besar ketika tidak ada sponsor rokok. Otomatis tidak ada event ikutan lainnya. Setiap event kan juga sudah diatur pengunjung hanya boleh 21 tahun ke atas, Oleh karena itu perlu dikaji ulang," ujar Handi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda DPRD Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono mengatakan, penyusunan Raperda KTR dilakukan dengan prinsip partisipasi, agar regulasi yang dihasilkan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Kami terbuka terhadap berbagai masukan. Penyusunan Raperda ini tidak hanya soal pengendalian rokok, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat," ujar Setia Budi.

Pemkab Cirebon pun, kata dia, sudah melakukan kajian mendalam terhadap dampak ekonomi yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum tengah memetakan potensi dampak tersebut. Kami akan menyiapkan rekomendasi kebijakan agar penerapan KTR tidak menurunkan kontribusi ekonomi daerah," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved