Pria di Subang Ketahuan Simpan 40 Paket Sabu di Rumah, Disembunyikan di Bawah Lemari

Dari hasil penggeledahan di rumah pria berinisial AT tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat bruto total 19,36 gram

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Dok Satnarkoba Polres Subang
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Pelaku beserta barang bukti diamankan Jajaran Satnarkoba Polres Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.UD, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial AT (30), warga Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, diamankan petugas pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di rumah pria berinisial AT tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat bruto total 19,36 gram, yang disembunyikan di bawah lemari rumah pelaku. 

Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu

"Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, antara lain paket klip dililit lakban berwarna-warni serta paket klip bening, dan disertai satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi," kata AKBP Dony Eko Wicaksono, Sabtu(9/8/2025) pagi.

Dony menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial J, warga setempat. 

"Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu rekan pelaku berinisial J," ucapnya.

Saat ini, Kata Dony, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"ucapnya.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Baca juga: Mau Transaksi di Saung, Pengedar Sabu di Tukdana Indramayu Malah Ketahuan Polisi, Akhirnya Diciduk

"Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan adanya transaksi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,"pungkasnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved