Sabu 10 Gram Siap Edar ke Sukabumi Disita Polisi, Dimasukkan Bungkus Shampoo dan Pewangi
Diketahui Aa merupakan salah satu target operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk seorang pemuda pria berinisial AA alias U (29), warga Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, diduga mengedarkan barang haram jenis sabu.
AA diringkus di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (06/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Diketahui Aa merupakan salah satu target operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025.
Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, mengatakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,42 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam beragam kemasan, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan hitam, hingga bungkus bekas sampo dan pewangi pakaian.
Selain itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi juga turut disita.
"Penangkapan berawal dari hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan. AA telah lama dicurigai sebagai pengedar sabu."
"Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan paket-paket sabu siap edar, bahkan sebagian di antaranya telah ditempelkan di lokasi tertentu sesuai instruksi pemasok," ungkapnya, Senin (10/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
"Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya berinisial A yang statusnya DPO," jelas Tenda.
Tenda menambahkan, penggunaan bungkus sampo, pewangi pakaian, hingga potongan sedotan merupakan modus yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas.
Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda," tegasnya.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
| Babak Baru Kasus Siram Air Keras di Baros Sukabumi: Driver Ojol Ngaku Korban Kebohongan Pelaku Utama |
|
|---|
| Mengungkap Asal Tumpukan Sampah yang Tutupi Pantai Citepus Sukabumi, dari Sungai hingga Terbawa Arus |
|
|---|
| Miris, Jembatan Penghubung 2 Desa di Sukabumi Nyaris Putus, Warga: Bapak KDM, Tolong Bantu |
|
|---|
| Sudah 5 Hari Berturut-turut Banjir Rob Terjang Pantai Citepus Sukabumi |
|
|---|
| Ironi Pantai Citepus Sukabumi: Wisatawan Ramai Main Air, Persewaan Kuda dan Bale Justru Sepi Pembeli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-dibungkus-shampoo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.