Guru Besar Unpad: Bank Tanah Solusi Tekan Konflik dan Sengketa Lahan Negara di Indonesia
Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, Bank Tanah kini menjadi pengelola utama lahan terbengkalai yang kerap menimbulkan konflik.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Keberadaan Badan Bank Tanah (BBT) dinilai penting dalam memastikan pemanfaatan lahan negara berjalan lebih tertib, produktif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, Bank Tanah kini menjadi pengelola utama lahan terbengkalai yang kerap menimbulkan konflik.
Hal itu diungkapkan guru besar Fakultas Hukum Unpad, Prof. Nia Kurniati saat diskusi, di Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Sabtu (15/11/2025).
Dikatakan Nia, BBT memiliki peran strategis sebagai manajer pengelolaan tanah negara. Berbeda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berfungsi sebagai regulator.
“Lembaga ini sangat penting. Kehadiran Bank Tanah menguntungkan pemerintah dan masyarakat karena distribusi lahan lebih terarah,” ujar Prof. Nia.
Menurutnya, persoalan pertanahan mulai dari lahan tidur hingga sengketa akibat tidak jelasnya status, dapat ditekan melalui pengelolaan terpadu oleh BBT.
Lahan yang berada di bawah kendali lembaga tersebut wajib diberdayakan, sehingga tidak dibiarkan kosong dan dapat meningkatkan nilai manfaat bagi daerah.
Dosen Fakultas Hukum Unpad, Yusuf Saepul Zamil, menambahkan bahwa keberadaan BBT mampu mengamankan aset pemerintah agar benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Dengan hak pengelolaan yang dimiliki, BBT dapat mengalokasikan tanah untuk berbagai kebutuhan investasi, pembangunan hingga reforma agraria.
“Yang penting adalah perencanaan pemanfaatannya. Jangan sampai lahan yang diberikan kepada masyarakat justru diperjualbelikan. BBT harus memastikan pemanfaatan lahan tepat sasaran,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menjelaskan bahwa sejumlah lahan negara di Jawa Barat kini sudah produktif dan mulai digarap masyarakat, termasuk oleh BUMDes.
Selain itu, tanah yang dikelola BBT juga dialokasikan untuk pusat logistik, pertanian, perikanan, perkebunan, perumahan MBR, UMKM, pariwisata, hingga pelabuhan.
"Hingga Oktober 2025, BBT telah memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas 34.600 hektare, dan berencana menambah sekitar 10.000 hektare lagi tahun ini," ujar Hakiki.
Secara khusus di Jawa Barat, total lahan siap pakai yang dikelola BBT mencapai 34.617,97 hektare. Lahan tersebut tersebar di beberapa daerah seperti Cianjur: 965 ha, Bandung Barat 204 ha, Purwakarta 95 ha dan Sumedang 84 ha.
Dari lahan-lahan tersebut, pemanfaatannya telah menghasilkan pendapatan bagi negara dan daerah sebesar Rp180,88 miliar hingga akhir 2024, dengan total lahan termanfaatkan mencapai 2.723,46 hektare.
| Produksi Padi Timpang dengan Populasi Penduduk, Seminar Green Harmony Bahas Pentingnya Peran Pemuda |
|
|---|
| Kolaborasi FPIK Unpad-Yayasan Garuda di Lautku, Penguatan Tata Kelola dan Hilirisasi Industri Sidat |
|
|---|
| Unpad Bangga: Prof Mochtar Penggagas Batas Teritorial Laut Dianugerahi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Mochtar Kusumaatmadja Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Rektor Unpad: Sosok Teladan |
|
|---|
| Paduan Suara Mahasiswa Unpad Bakal Ikuti Kompetisi Internasional, Bawa Misi Kebudayaan di Italia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Guru-besar-Fakultas-Hukum-Unpad-Prof.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.