Mau Transaksi di Saung, Pengedar Sabu di Tukdana Indramayu Malah Ketahuan Polisi, Akhirnya Diciduk

Tersangka berinisial A alias Bagong (22) itu ditangkap di sebuah saung bambu di wilayah Kecamatan Tukdana. Diduga ia hendak bertransksi

Istimewa
AMANKAN PENGEDAR NARKOBA - Polisi saat mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana, Indramayu, Rabu (6/8/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka berinisial A alias Bagong (22) itu ditangkap di sebuah saung bambu di wilayah Kecamatan Tukdana, Indramayu pada Rabu (6/8/2025) kemarin. 

Diduga kuat di lokasi itu ia hendak melakukan transaksi narkoba.

“Saat ditangkap tersangka tengah menguasai barang bukti dan sempat berupaya mengelabui petugas. Tapi berhasil kami sita,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu

Tatang menjelaskan, pihaknya juga menggeledah rumah tersangka yang masih berada di wilayah setempat.

Di lokasi kedua ini, barang bukti sabu kembali ditemukan polisi, yakni berupa 3 paket besar dan 18 paket kecil sabu.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan tas berisi puluhan centrifuge tube.

“Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 37,32 gram. Seluruh barang haram tersebut disimpan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur pelaku,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, disampaikan Tatang, pelaku memperoleh sabu dari rekannya yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Tatang, A mengambil sabu melalui titik lokasi yang dikirim pemasok kepada dirinya.

Sabu itu ia ambil dari wilayah Kecamatan Sukagumiwang. Pelaku A pun kemudian memecah sabu menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali.

“Setelah sabu dibagi, tersangka kembali meletakkan paket-paket kecil itu di lokasi yang ditentukan dan mengirim koordinatnya melalui WhatsApp. Dari setiap transaksi, tersangka menerima bayaran sebesar Rp 2 juta,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pengunjung Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung Ketahuan Bawa Narkotika, Sudah Dipantau Lama

Ia pun saat ini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved