Kabar Seleb
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu
Jaksa penuntut umum menuntut musisi Fariz Rustam Munaf enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
TRIBUNJABAR.ID - Jaksa penuntut umum menuntut musisi Fariz Rustam Munaf enam tahun penjara.
Tuntutan terhadap musisi yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar jaksa di persidangan.
Oleh karena itu JPU mendakwa Fariz RM dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Tes DNA Kamis Ini
Selain tuntutan pidana enam tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"
"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana tiga bulan penjara," tutur JPU.
Sementara itu sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak Fariz RM.
Pihak Fariz RM akan memberikan nota pembelaan dalam sidang pekan depan, 11 Agustus 2025 secara tertulis.
Kasus narkoba yang menjerat Fariz RM ini bukanlah yang pertama.
Fariz RM pertama kali diciduk polisi karena narkoba pada 28 Oktober 2007.
Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Baca juga: Pengakuan Bojan Hodak Soal Kerangka Tim, Sudah Temukan Formasi Starting Eleven yang Pas
Dalam persidangan, Fariz RM divonis 8 bulan penjara.
Kemudian pada 2015, ia kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
Baim Wong dengan Wulan Guritno Diisukan sedang Dekat, Diskakmat Denny Sumargo Ditanya Soal Hubungan |
![]() |
---|
Reaksi Arya Saloka Dijodohkan dengan Paula Verhoeven, Duda Putri Anne Padahal Masih Sepupu Baim Wong |
![]() |
---|
Rumah Tangga dengan Ikram Rosadi Diisukan Retak, Larissa Chou Buka Suara Singgung Kesempatan Kedua |
![]() |
---|
Respons Komedian Sule saat Diisukan Meninggal Dunia, Ngaku Tak Marah: Dollar Saya Semakin Naik |
![]() |
---|
Ruben Onsu Jatuh Sakit, Wajah Pucat dan Lemas Pakai Selang Napas di RS, Ada Sosok yang Siaga Temani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.