5 Pengedar Sabu-sabu di Cirebon Dibekuk Polisi, Barang Bukti Belasan Gram

Jajaran Polresta Cirebon meringkus lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan dari berbagai lokasi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Polresta Cirebon untuk Tribun
PENGEDAR NARKOBA - Lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan jajaran Polresta Cirebon menangkap dari berbagai lokasi. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap lima pengedar sabu-sabu yakni UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27).
  • Barang bukti yang diamankan 16,43 gram.
  • Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun.

 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon meringkus lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan dari berbagai lokasi.

Kelimanya adalah UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27).

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus menekan peredaran narkoba di Cirebon.

"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 16,43 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti handphone, tas, timbangan digital, dompet, dan sepeda motor,” ujar Sumarni saat diwawancarai, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, kelima tersangka yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Cirebon itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. 

Baca juga: Polresta Cirebon Akan Perbanyak Patroli Setelah Terjadi Ledakan di Sekolah di Jakarta

"Petugas langsung mengamankan seluruh tersangka beserta barang buktinya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sumarni menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk beraksi di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, termasuk obat keras terbatas (OKT),” jelas dia.

Baca juga: Kedisiplinan ASN di Cirebon Ditegakkan, Tak Boleh Nongkrong di Kafe dan Touring Lagi

Para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain penindakan, Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba.

"Kami minta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporkan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved