5 Pengedar Sabu-sabu di Cirebon Dibekuk Polisi, Barang Bukti Belasan Gram
Jajaran Polresta Cirebon meringkus lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan dari berbagai lokasi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap lima pengedar sabu-sabu yakni UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27).
- Barang bukti yang diamankan 16,43 gram.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon meringkus lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan dari berbagai lokasi.
Kelimanya adalah UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27).
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus menekan peredaran narkoba di Cirebon.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 16,43 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti handphone, tas, timbangan digital, dompet, dan sepeda motor,” ujar Sumarni saat diwawancarai, Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, kelima tersangka yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Cirebon itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
Baca juga: Polresta Cirebon Akan Perbanyak Patroli Setelah Terjadi Ledakan di Sekolah di Jakarta
"Petugas langsung mengamankan seluruh tersangka beserta barang buktinya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sumarni menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk beraksi di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, termasuk obat keras terbatas (OKT),” jelas dia.
Baca juga: Kedisiplinan ASN di Cirebon Ditegakkan, Tak Boleh Nongkrong di Kafe dan Touring Lagi
Para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain penindakan, Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba.
"Kami minta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporkan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” katanya. (*)
| Polresta Cirebon Akan Perbanyak Patroli Setelah Terjadi Ledakan di Sekolah di Jakarta |
|
|---|
| Kedisiplinan ASN di Cirebon Ditegakkan, Tak Boleh Nongkrong di Kafe dan Touring Lagi |
|
|---|
| Jadwal Tayang D Academy 7 Selanjutnya Babak Top 8 2.0 Show, Giliran 2 Wakil Jabar Beraksi |
|
|---|
| Tanah di Perbatasan Kota/Kabupaten Cirebon Disengketakan, Hakim Sampai Turun Cek Lokasi |
|
|---|
| Fakta Baru Keracunan MBG Cirebon, Dinkes: Kendaraan Pengantar Belum Ber-AC, Makanan Bisa Cepat Rusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Lima-pengedar-narkoba-jenis-sabu-sabu-yang-diamankan-jajaran-Polresta-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.