Tersangka Kasus Korupsi di Cirebon Dibantar karena Sakit, Dirawat Inap di RSUD Gunung Jati

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi memutuskan pembantaran terhadap tersangka dugaan korupsi, Nashrudin Azis.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
DILARIKAN KE RS - Mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis (60), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati Cirebon, pada Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi memutuskan pembantaran terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Nashrudin Azis (60).

Keputusan itu diambil setelah kondisi kesehatan mantan Wali Kota Cirebon tersebut menurun dan memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon.

Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin menjelaskan, bahwa langkah pembantaran diambil berdasarkan hasil pemeriksaan medis serta surat perintah resmi yang diterbitkan pada 13 November 2025.

"Pembantaran terhadap tersangka atas nama Nashrudin Azis dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: Prin 1168/M.2.11/Fd.2/11/2025 tanggal 13 November 2025,” ujar Acep dalam siaran pers yang diterima Tribun, Jumat (14/11/2025) malam.

Dirawat Inap

Acep menuturkan, rekomendasi tindakan rawat inap datang langsung dari tim medis RSUD Gunung Jati setelah memeriksa kondisi Azis pada Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Tersangka Korupsi Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Dilarikan ke RSUD, Tangan Diborgol

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSD Gunung Jati Kota Cirebon, tersangka perlu dilakukan penanganan kesehatan dengan menjalani rawat inap,” ucapnya.

Pembantaran rawat inap tersebut telah dimulai sejak Kamis malam dan akan berlangsung sampai tim dokter menyatakan Azis pulih.

Akan Dikembalikan kalau Membaik

Selain itu, Acep menegaskan, bahwa status hukum Azis tetap melekat selama masa pembantaran berlangsung.

“Tersangka akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cirebon setelah perkembangan kesehatannya membaik,” jelas dia.

Kejari memastikan seluruh proses tetap mengikuti ketentuan hukum acara pidana, sambil tetap menjamin hak-hak kesehatan tersangka.

Sebelumnya, suasana di RSUD Gunung Jati Cirebon tampak lebih padat dari biasanya pada Kamis (13/11/2025) petang.

Tangan Diborgol

Denting roda brankar yang didorong cepat menembus ramainya lalu-lalang di ruang IGD.

Seorang pria 60 tahun tiba diborgol, wajahnya tertutup masker.

Pria itu adalah Nashrudin Azis, tersangka kasus korupsi Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Kondisinya dilaporkan menurun drastis selama berada di Rutan Kelas I Cirebon hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved