Uang Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu Rp 320 Miliar Masih Tersimpan di PN Sumedang

Dadan Setiadi Megantara ditetapkan sebagai penerima ganti rugi sejumlah bidang lahan. Dia mendapat ganti untung dari pemerintah senilai Rp 320 miliar.

|
istimewa
Dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu yang melibatkan lima terdakwa masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan, Rabu (23/10/2024). 

Hal itu dibenarkan oleh saksi Usep Komaruzaman, yang saat proses tersebut sedang menjabat sebagai PNS Bappeda Pemkab Sumedang.

"Di Desa Cilayung itu memang peruntukannya untuk pemukiman," ucap Usep, di persidangan.

Jaksa kasus itu, Arlin Aditya, menanggapi soal masih minimnya informasi soal penetapan lokasi, menilai harusnya para terdakwa memahami fiksi hukum, bahwa semua orang harus mengetahui hukum.

"Harusnya kan mereka (terdakwa) harus tahu fiksi hukum, bahwa saat ada penetapan lokasi untuk tol Cisumdawu, jangan ada pengalihan hak. Itulah yang jadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah di perkara ini," ujar Arlin.

Duit Kerugian Negaranya Masih Ada

Karena perbuatan melawan hukum itu, akhirnya pemerintah menganggarkan uang Rp 320 miliar lebih untuk penggantian tanah. Sebab, tanah masih terjadi sengketa, uang tersebut kemudian dititipkan ke BTN melalui PN Sumedang melalui mekanisme konsinyasi.

"Kerugian negara dalam kasus ini, uangnya masih ada, di bank BTN melalui PN Sumedang lewat konsinyasi. Uangnya tidak dinikmati oleh pak Dadan, peristiwa korupsi memperkaya diri nya ini belum terjadi karena uangnya masih konsinyasi," ucap Jainal.

Mengkonfirmasi hal itu, jaksa Arlin Aditya membenarkannya.

"Uangnya (masih ada) di bank BTN melalui konsinyasi di PN Sumedang," ujar Arlin Aditya.

Terkait unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan pada para terdakwa, itu akan menjadi substansi pemeriksaan di persidangan.

"Itu kami serahkan ke hakim," ujar Arlin. Namun, dia menyebut bahwa peristiwa korupsi ini berawal dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Ya seperti itu, ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved