Uang Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu Rp 320 Miliar Masih Tersimpan di PN Sumedang
Dadan Setiadi Megantara ditetapkan sebagai penerima ganti rugi sejumlah bidang lahan. Dia mendapat ganti untung dari pemerintah senilai Rp 320 miliar.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Hal itu dibenarkan oleh saksi Usep Komaruzaman, yang saat proses tersebut sedang menjabat sebagai PNS Bappeda Pemkab Sumedang.
"Di Desa Cilayung itu memang peruntukannya untuk pemukiman," ucap Usep, di persidangan.
Jaksa kasus itu, Arlin Aditya, menanggapi soal masih minimnya informasi soal penetapan lokasi, menilai harusnya para terdakwa memahami fiksi hukum, bahwa semua orang harus mengetahui hukum.
"Harusnya kan mereka (terdakwa) harus tahu fiksi hukum, bahwa saat ada penetapan lokasi untuk tol Cisumdawu, jangan ada pengalihan hak. Itulah yang jadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah di perkara ini," ujar Arlin.
Duit Kerugian Negaranya Masih Ada
Karena perbuatan melawan hukum itu, akhirnya pemerintah menganggarkan uang Rp 320 miliar lebih untuk penggantian tanah. Sebab, tanah masih terjadi sengketa, uang tersebut kemudian dititipkan ke BTN melalui PN Sumedang melalui mekanisme konsinyasi.
"Kerugian negara dalam kasus ini, uangnya masih ada, di bank BTN melalui PN Sumedang lewat konsinyasi. Uangnya tidak dinikmati oleh pak Dadan, peristiwa korupsi memperkaya diri nya ini belum terjadi karena uangnya masih konsinyasi," ucap Jainal.
Mengkonfirmasi hal itu, jaksa Arlin Aditya membenarkannya.
"Uangnya (masih ada) di bank BTN melalui konsinyasi di PN Sumedang," ujar Arlin Aditya.
Terkait unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan pada para terdakwa, itu akan menjadi substansi pemeriksaan di persidangan.
"Itu kami serahkan ke hakim," ujar Arlin. Namun, dia menyebut bahwa peristiwa korupsi ini berawal dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Ya seperti itu, ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.(*)
Pensiun Bukan Akhir, Eks PNS di Bandung Sukses Bangun Warung Berkah dengan Modal Minim |
![]() |
---|
Kabar Gembira untuk Warga Bandung, Penghapusan Denda Piutang PBB Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Siap-siap Bandung Macet Hari Ini Minggu 21 September 2025, Ada Festival Kuliner hingga Audisi Nyanyi |
![]() |
---|
Siap-siap Bandung Macet Hari Minggu 21 September 2025, Ada Audisi Indonesian Idol 2026 di Unpar |
![]() |
---|
Agenda Seru Akhir Pekan di Bandung: CFD Dago dan Braga Beken Buka Lagi, Festival Kuliner Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.