Kemenkum Jabar Perkuat Kompetensi Perancang dan Penyuluh Hukum Demi Implementasi KUHP yang Tepat

Kemenkum Jabar turut ambil bagian dalam gelaran Webinar Nasional yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 20 November 2025.

Istimewa
Kemenkum Jabar turut ambil bagian dalam gelaran Webinar Nasional yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 20 November 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat turut ambil bagian dalam gelaran Webinar Nasional yang mengusung tema besar “Membangun Paradigma Baru Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru”.

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 20 November 2025 ini menjadi momentum penting bagi jajaran Kemenkum di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat, untuk menyamakan persepsi terkait perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta jajaran Penyuluh Hukum Kemenkum Jawa Barat dari ruang kerja masing-masing melalui aplikasi Zoom Meeting.

Partisipasi aktif jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Barat ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan urgensi penguasaan materi hukum terbaru bagi seluruh aparatur.

Asep Sutandar menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai KUHP baru sangat krusial, mengingat regulasi ini tidak hanya sekadar memperbarui aturan, melainkan membawa semangat dan paradigma pemidanaan yang jauh lebih modern, demokratis, dan humanis. Kehadiran perwakilan Kemenkum Jabar dalam forum ilmiah ini menjadi bukti komitmen institusi dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten guna mengawal implementasi kebijakan hukum nasional yang lebih progresif di wilayah Jawa Barat.

Webinar ini menghadirkan wawasan mendalam dari para pakar hukum terkemuka di Indonesia. Dibuka dengan pembahasan mengenai arah pembaruan hukum pidana oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., forum berlanjut dengan paparan materi dari Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Prof. Topo menguraikan secara rinci perubahan konsep pidana dan tindakan serta landasan filosofis yang melatarbelakangi perumusan KUHP baru.

Melengkapi perspektif akademis, Brigjen Pol. Drs. Farman, S.H., S.I.K., M.H., selaku Penyuluh Hukum Utama Mabes Polri, turut membedah implikasi penerapan KUHP anyar ini bagi aparat penegak hukum di lapangan, memberikan gambaran nyata mengenai tantangan dan harmonisasi aturan teknis yang harus dihadapi.

Diskusi yang berlangsung produktif ini menyoroti bahwa arah baru pemidanaan dalam KUHP dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memastikan kepastian hukum di tengah dinamika perkembangan sosial.

Bagi Kemenkum Jawa Barat, materi yang disampaikan menjadi bekal vital dalam pelaksanaan tugas, khususnya bagi para perancang peraturan perundang-undangan dalam mengharmonisasikan produk hukum daerah, serta bagi penyuluh hukum dalam memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat luas. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur Kemenkum Jabar dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved