Kolaborasi Strategis Kemenkum Jabar dan DPMD Subang: Amankan Karya Inovator Lokal

Kanwil Kemenkum Jabar berkomitmen mendorong perlindungan kekayaan intelektual hingga ke tingkat desa.

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar berkomitmen mendorong perlindungan kekayaan intelektual hingga ke tingkat desa. 

TRIBUNJABAR.ID - SUBANG – Kanwil Kemenkum Jabar terus berkomitmen mendorong perlindungan kekayaan intelektual hingga ke tingkat desa guna memacu pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Komitmen ini diwujudkan melalui kolaborasi strategis dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang dalam kegiatan Lokakarya Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan pada Kamis, 20 November 2025.

Langkah progresif ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya jemput bola dalam memberikan pemahaman hukum dan perlindungan aset intelektual kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro dan inovator lokal. Arahan tersebut kemudian diterjemahkan secara teknis oleh Kadivyankum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, dengan menggerakkan jajarannya untuk terjun langsung ke lapangan.

2Kanwil Kemenkum Jabar berkomitmen mendorong perlindungan kekayaan intelektual
Kanwil Kemenkum Jabar berkomitmen mendorong perlindungan kekayaan intelektual hingga ke tingkat desa.

Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang, kegiatan ini menghadirkan narasumber dan pakar yang kompeten di bidangnya. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, memimpin langsung delegasi Kemenkum Jabar bersama jajaran, termasuk PPPK Penata Layanan Operasional, Randy Rezky Wicaksono. Acara dibuka dengan sambutan dari Perencana Ahli Utama pada Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Drs. Priyono, M.E.

Dalam sambutannya, Priyono menyebut lokakarya ini sebagai kesempatan emas bagi para pelaku usaha di Subang untuk menyerap ilmu langsung terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mulai dari Merek, Hak Cipta, Paten, hingga Desain Industri, agar inovasi mereka tidak diklaim pihak lain.

Dalam sesi paparan utama, Kabid Yan KI, Ery Kurniawan, memberikan edukasi mendalam mengenai rezim-rezim utama dalam kekayaan intelektual. Ery menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang kesulitan membedakan fungsi antara Merek, Paten, dan Hak Cipta, serta manfaat ekonomis yang bisa didapatkan dari masing-masing rezim tersebut.

Lebih jauh, Ery menekankan keterkaitan erat antara Kekayaan Intelektual dan Teknologi Tepat Guna (TTG). Menurutnya, kedua elemen ini adalah dua pilar utama dalam membangun kemandirian dan daya saing ekonomi, baik di skala desa maupun nasional. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap temuan TTG wajib didaftarkan sebagai bagian dari HAKI karena merupakan aset intelektual yang memiliki nilai valuasi tinggi.

Menutup kegiatan, Ery mengapresiasi antusiasme para pelaku usaha dan dukungan DPMD Kabupaten Subang, seraya berharap kesadaran akan perlindungan inovasi ini dapat terus disebarluaskan demi kemajuan ekonomi daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved