Kupas Tuntas Layanan Kekayaan Intelektual, Kemenkum Jabar Perkuat Peran Vital Analis Hukum

Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan Forum Nongki Santai edisi ke-12 melalui Zoom Meeting pada Jumat, 21 November 2025.

Istimewa
Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan Forum Nongki Santai edisi ke-12 melalui Zoom Meeting pada Jumat, 21 November 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kompetensi pegawai melalui kegiatan Forum Nongki Santai edisi ke-12 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat, 21 November 2025. Mengusung tema "Peran Analis Hukum dalam Perizinan Pelayanan Kekayaan Intelektual", kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk membedah posisi vital analis hukum dalam menjembatani regulasi dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum di bawah komando Funna Maulia Massaile ini menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, sebagai narasumber utama yang memaparkan pentingnya sinergi antara pemahaman hukum dan dinamika pelayanan publik.

Pelaksanaan kegiatan ini selaras dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa mendorong jajarannya untuk adaptif terhadap perkembangan zaman dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Asep Sutandar menekankan bahwa di era modernisasi ini, jajaran Kemenkum Jabar harus mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam setiap layanan, termasuk di sektor Kekayaan Intelektual (KI).

Semangat ini tercermin dalam diskusi forum yang menyoroti fungsi analis hukum tidak hanya sebatas menelaah aturan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas, mulai dari analisis dasar hukum permohonan, penelaahan potensi konflik, hingga penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan yang efektif.

Dalam paparannya, Ery Kurniawan menjelaskan tantangan dan peluang terkini di dunia Kekayaan Intelektual, termasuk inovasi pemerintah dalam mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna mempercepat proses pendaftaran merek. Langkah progresif ini menuntut para analis hukum di lingkungan Kemenkum Jabar untuk memiliki kompetensi tinggi, ketelitian, serta kemampuan argumentasi hukum yang kuat.

Tak hanya soal teknologi, diskusi juga menyentuh isu krusial mengenai pemanfaatan KI sebagai objek jaminan fidusia. Meski regulasi pendukung seperti UU Ekonomi Kreatif dan UU Hak Cipta sudah ada, belum adanya mekanisme spesifik terkait skema pembiayaan berbasis KI menjadi tantangan tersendiri yang mengharuskan analis hukum memahami dinamika sosial-politik dan kebutuhan industri kreatif secara mendalam.

Forum yang dihadiri oleh jajaran Analis Hukum dan Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jabar ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang membahas berbagai aspek teknis kebijakan. Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jabar berharap para analis hukum dapat menjalankan peran edukatif kepada masyarakat mengenai nilai ekonomi aset KI, sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif.

Dengan demikian, perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat dapat berjalan optimal, sejalan dengan visi organisasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berbasis kekayaan intelektual.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved