Kemenkum Jabar Kawal Tiga Raperbup Krusial Indramayu: Dari Anti Korupsi hingga Relokasi Bencana

Kanwil Kemenkum Jabar menuntaskan Rapat Harmonisasi tiga Raperbup Indramayu di Bandung pada 20 November 2025.

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar menuntaskan Rapat Harmonisasi tiga Raperbup Indramayu di Bandung pada 20 November 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar melalui Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 telah menuntaskan Rapat Harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Indramayu di Bandung pada 20 November 2025.  Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Rapat tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Indramayu, serta perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Tiga Raperbup krusial yang dibahas meliputi Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Kebijakan Anti Korupsi, dan Pedoman Pelaksanaan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Alam.

Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dalam arahannya yang diwakili oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, menekankan pentingnya kejelasan dan ketepatan substansi dalam setiap regulasi daerah. Asep Sutandar mendorong agar setiap Raperbup harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika, pilihan kata, dan bahasa hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multi-interpretasi dalam pelaksanaannya.

Dalam Raperbup tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Tim Harmonisasi Kemenkum Jabar menyoroti perlunya diskusi lebih lanjut terkait ruang lingkup dan jangkauan Raperbup, mengingat aturan yang ada di tingkat pusat mengatur pengelolaan pengaduan oleh Pemerintah Daerah secara umum, sementara Raperbup ini seolah-olah hanya memfokuskan layanan pengaduan pada Inspektorat Daerah. Analisis konsepsi ini bertujuan untuk memastikan Raperbup sejalan dengan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permendagri 8 Tahun 2023.

Selanjutnya, terkait Raperbup Kebijakan Anti Korupsi, tim meminta Pemerintah Daerah Indramayu memperhatikan kejelasan rumusan. Secara materi muatan, bagian yang mengatur faktor penyebab, jenis korupsi, dan komitmen kepala daerah dinilai lebih bersifat uraian atau penjelasan, bukan norma pengaturan yang seharusnya diatur dalam regulasi. Kemenkum Jabar menyarankan agar Pemda fokus pada tindakan-tindakan preventif yang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah tanpa melakukan pengulangan pengaturan yang telah ada pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terakhir, pembahasan Raperbup Relokasi Pemukiman Korban Bencana Alam dianalisis untuk memastikan Raperbup selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana sebagai Urusan Pemerintahan Wajib. Harmonisasi ini penting untuk menjamin bahwa pedoman relokasi memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai PP Nomor 2 Tahun 2018.

Rapat Harmonisasi ini diharapkan dapat memperoleh kesepakatan baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansi pengaturan, sehingga surat selesai dapat dikeluarkan dan proses pembentukan ketiga Raperbup Indramayu tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved