Sinergi Pusat dan Daerah, Kemenkum Jabar Fasilitasi Pembentukan Regulasi Pemkot Depok

Kemenkum Jabar menyelenggarakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap dua Raperwal Depok pada Kamis, 20 November 2025.

Istimewa
RAPAT HARMONISASI - Kemenkum Jabar menyelenggarakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap dua Raperwal Depok pada Kamis, 20 November 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Depok yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh pada Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Depok, antara lain Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Organisasi, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta jajarannya. Rapat ini digelar sebagai upaya penyelarasan, pengharmonisasian, dan penyamaan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C., Phiyatida dan CPNS) menegaskan pentingnya kegiatan harmonisasi ini untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Asep Sutandar menyoroti dua rancangan yang dibahas, yakni Rancangan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan serta Rancangan Peraturan Wali Kota Depok tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Menurutnya, harmonisasi ini merupakan bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat.

Dalam pembahasan teknis, Kemenkum Jabar memberikan catatan krusial, khususnya terkait Raperwal Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan, terdapat catatan teknis mengenai perumusan sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian terhadap Raperwal mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, mengungkapkan bahwa fungsi Bidang Riset dan Inovasi Daerah perlu disempurnakan agar mengakomodir Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, terutama terkait fungsi koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah yang belum tercantum. 

Selain itu, terdapat catatan teknis penyusunan, seperti penggunaan teknik tabulasi untuk norma yang memuat banyak rincian, serta penghapusan ketentuan mengenai UPT Badan yang dinilai tidak perlu dirumuskan ulang karena sudah terdelegasi dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016. Melalui rapat ini diharapkan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Depok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved