KUHP Baru Ubah Sanksi Kurungan Jadi Denda, Kemenkum Jabar Dorong Harmonisasi Aturan Daerah
Kemenkum Jabar turut serta dalam kegiatan strategis FGD Forum Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Zoom Meeting.
TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat turut serta dalam kegiatan strategis Focus Group Discussion (FGD) Forum Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang mengusung tema "KUHP Baru Semangat Baru Untuk Indonesia: Strategi Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah" ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, para Kepala Divisi, serta Jafung Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kehadiran jajaran Kemenkum Jabar di bawah komando Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, menegaskan komitmen wilayah Jawa Barat untuk segera menyelaraskan produk hukum daerah dengan paradigma baru hukum pidana nasional sebelum KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Asep Sutandar menginstruksikan jajarannya untuk mencermati arahan pusat agar harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) di Jawa Barat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, mengingat urgensi perubahan sanksi pidana dalam regulasi lokal.
Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, yang bertindak sebagai pembicara kunci, menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang akan segera dibahas dan disahkan. Wamen menekankan bahwa RUU ini akan berdampak pada nasib lebih dari 15.000 Perda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah perubahan skema sanksi dalam Perda; di mana berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah sanksi maksimal adalah kurungan atau denda Rp50 juta, namun dalam KUHP Nasional pidana kurungan tidak lagi dikenal.
Oleh karena itu, sanksi pidana kurungan tunggal dalam Perda nantinya akan dikonversi menjadi pidana denda kategori I, sedangkan jika sanksi bersifat alternatif atau kumulatif, akan disesuaikan menjadi denda kategori II senilai maksimal Rp10 juta atau Rp50 juta. Hal ini menjadi catatan penting bagi Kemenkum Jabar dalam membina penyusunan produk hukum di daerah.
Diskusi semakin mendalam dengan paparan dari para pakar hukum pidana sekaligus tim perumus KUHP baru, seperti Prof. Dr. Topo Santoso dan Dr. Albert Aries. Prof. Topo Santoso menjelaskan bahwa dalam Buku 1 KUHP baru, tidak ada lagi pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran, sehingga seluruh tindak pidana dalam Perda yang dulunya disebut pelanggaran akan diubah menjadi tindak pidana.
Sementara itu, materi terkait pengaturan tindak pidana adat dalam Perda juga dibahas, merujuk pada Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat. Menanggapi dinamika tersebut, Asep Sutandar memastikan Kemenkum Jabar akan berperan aktif memfasilitasi pemerintah daerah di Jawa Barat dalam melakukan penyesuaian ini, memastikan bahwa asas lex superior derogat legi inferiori tetap terjaga dan kepastian hukum bagi masyarakat Jawa Barat terjamin saat transisi hukum pidana nasional resmi dimulai.
| Sinergi Pusat dan Daerah, Kemenkum Jabar Fasilitasi Pembentukan Regulasi Pemkot Depok |
|
|---|
| 180 Ton Sampah di TPS Ence Azis Bandung Akhirnya Diangkut Setelah Menumpuk 2 Bulan |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Kawal Tiga Raperbup Krusial Indramayu: Dari Anti Korupsi hingga Relokasi Bencana |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 8 Raperwal Cimahi Tentang BLUD UPTD dan Penyelenggaraan Seragam |
|
|---|
| Gedung Sate Direnovasi dengan 'Warna Baru' yang Habiskan Dana Rp 3,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkum-Jabar-turut-serta-dalam-kegiatan-strategis-FGD-Forum-Pembinaan-Perancang-Peraturan.jpg)