Kasus Subang Terungkap

Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang

Kubu kuasa hukum Danu akhirnya memberikan komentar terkait praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang, soroti pembuktian Mimin Cs minim

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TikTok @sundalawyers
Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang 

Sementara itu pihaknya mempertanyakan alasan penetapan kliennya jadi tersangka.

Rohman justru berharap pada praperadilan tersebut Polda Jabar menyajikan dua alat bukti terhadap kliennya hingga ditetapkan jadi tersangka.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023)
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Oleh karena itu, dirinya meyakini bahwa Polda Jabar tak memiliki bukti dalam penetapan kliennya jadi tersangka.

Sementara itu, menurutnya hingga kini keempat kliennya Mimin, Arighi dan Abi termasuk Yosep tidak mengakui atau membantah keterangan Danu.

Karena hal itu ia menyimpulkan bahwa tersangka yang sudah mengakui hanya Danu.

“5 orang ditetapkan, empat (kliennya) menyanggah, dan satu mengakui, artinya kan sudah jelas, siapa yang membunuh,” ujarnya.

Dari kesimpulan tersebut, Rohman Hidayat pun meyakini bahwa selama ini Danu masih menyembunyikan sesuatu.

Rohman juga mengaku meyakini bahwa Danu mengganti nama para pelaku yang sebenarnya.

“Saya meyakini sekarang bahwa Danu mengganti nama-nama pelaku yang sebenarnya terhadap klien kami,” ucapnya.

Dari hal itu, Rohman juga menyimpan kecurigaan bahwa masih ada pelaku lain.

“Saya pikir masih ada pelaku lain dan Danu masih menyembunyikannya,”

“Karena empat orang ini (kliennya) menyanggah, membantah,” tegasnya.

Baca juga: Komentar Ahli Forensik Dokter Hastry Kasus Subang Mulai Terungkap, Singgung Petunjuk dari Ahli Lain

Lebih lanjut, Rohman Hidayat juga mengatakan bahwa selama ini saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya di Polres Subang tidak selurunya diperiksa kembali Polda Jabar.

Hal itu pula yang membuat pihaknya pun menyodorkan 2 saksi yang dia nilai bisa meringankan Arighi.

“Jadi bagaimana Arighi disebut eksekutor menurut keterangan Danu, sementara ada dua saksi yang menyanggah,” ujarnya.

Oleh karena itu menurutnya, semestinya keterangan dua saksi tersebut sekaligus membantah keterangan Danu.

Namun, Polda Jabar tetetap menetapkan Arighi, Abi dan Mimin ketiga kliennya turut jadi tersangka.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved