Kasus Subang Terungkap

Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang

Kubu kuasa hukum Danu akhirnya memberikan komentar terkait praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang, soroti pembuktian Mimin Cs minim

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TikTok @sundalawyers
Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang 

Kuasa Hukum Yosep Sesumbar Danu Pelaku Utama

Di sisi lain,  diajukan praperadilan dari Mimin Cs karena kuasa hukum Yosep dan Mimin Cs itu menyebut bahwa Danu sebagai pelaku utama kasus Subang.

Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat meyakini empat klienya tak terbilat dan dituduh oleh tersangka Danu.

Hal ini diungkapkan Rohman Hidayat setelah ia menghadiri sidang praperadilan kliennya yang merupakan tiga tersangka kasus Subang.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Oktober 2023.

Mereka adalah Yosep (suami sekaligus ayah korban), istri muda Yosep Mimin Mintarsih, dua anak Mimin bernama Arighi dan Abi, serta Danu (keponakan Yosep dan korban Tuti).

Baca juga: Terkuak di Balik Aksi Danu Menyerahkan Diri, Upaya Penyidik Buat Danu Mengaku dan Ungkap Petunjuk

Para tersangka tersebut ditetapkan tak lama setelah salah satu tersangka Danu menyerahkan diri.

Namun, dari kelima tersangka itu hanya Danu dan Yosep yang ditahan Polda Jabar.

Sementara itu tiga tersangka lainnya yaitu Mimin dan dua anaknya, Arighi dan Abi hanya dikenakan wajib lapor.

Kondisi tiga tersangka tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Ia merasa janggal karena keempat kliennya ditetapkan jadi tersangka, sementara kliennya itu pun menyanggah dan membantah terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Oleh karena itu, Rohman Hidayat pun mengajukan praperadilan untuk ketiga kliennya yang belum ditahan.

Ia pun mengaku telah menyiapkan reflik dalam sidang praperadilan untuk menyanggah jawaban dari Polda Jabar.

Di sisi lain, Rohman juga mempertanyakan Polda Jabar yang hanya memberikan pokok perkara dalam pembuktian alasan tiga kliennya ditetapkan jadi tersangka.

“Semua adegan rekonstruksi disampaikan (Polda Jabar dalam praperadilan, tapi itu sudah menyangkut pokok perkara tidak perlu disampaikan di sini,” ujar Rohman Hidayat, dikutip Tribunjabar.id, Kamis (13/12/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved