Kasus Subang Terungkap

TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu

Polisi mengungkap peran Abi Aulia pada kasus Subang, tewasnya ibu dan anak dengan cara tak wajar, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
EKSPOSE PENAHANAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan ekspose penahanan Abi Aulia di Mapolda Jabar, Senin (3/3/2025). Abi merupakan tersangka ketiga kasus Subang yang ditahan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi mengungkap peran Abi Aulia pada kasus Subang, tewasnya ibu dan anak dengan cara tak wajar, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Ternyata, Abi membenturkan Amalia, yang tak lain saudara tirinya.

Selain itu, Abi juga melakukan atau mempersiapkan kendaraan mobil Alphard.

"Tadinya mobil ini menghadap ke kebun, kemudian diputar arah atau dibalik arah menjadi menghadap ke jalan. Mobil ini juga menjadi salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, Tuti dan Amalia," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (3/3/2025).

Atas kasus ini, Abi telah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

Baca juga: Terlibat Perang Sarung di Jalur Pantura, Subang, Tiga Remaja Diamankan Polsek Pamanukan

Artinya, Abi menjadi tersangka ketiga yang ditahan. Sebelumnya, dua tersangka telah mendapat vonis dalam kasus ini, yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu. Mereka telah dijatuhi hukuman dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Subang.

Yosep mendapat hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Danu divonis empat tahun penjara.

"Terhadap tiga orang lagi tentu berproses. Nah, untuk tersangka Abi Aulia telah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang, sehingga yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan juga penahanan," ujar Jules.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan, rangkaian peristiwa pembunuhan sampai terungkapnya kasus ini memakan waktu cukup panjang. Sehingga, dengan ditetapkannya atau divonisnya dua tersangka yang sudah inkrah sampai ke Mahkamah Agung, bukan berarti kerja kepolisian berhenti.

"Kami terus mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa pidana ini untuk melengkapi pembuktian terhadap para pelaku ini, agar bisa sampai dengan disidangkan dan divonis," kata Surawan.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang: Sopir Angkot Sempat Marahi Tersangka Abi Aulia, Jadi Bukti Polisi

Dia juga menegaskan untuk tiga pelaku lain selain YH dan MR, kepolisian terus mengumpulkan alat bukti terkait sekaligus sudah menahan Abi Aulia supaya tak melarikan diri.

"Kami menangkap dan menahan AA ini untuk selanjutnya kami seragkan ke kejaksaan tinggi dalam rangka tahap II. Peran AA ini turut serta dan membantu terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amalia," ujarnya. 

Sekilas kasus Subang

Kasus Subang adalah peristiwa meninggalnya Tuti dan Amalia. Jasad ibu dan anak ini ditemukan dengan luka tak wajar di bagasi Alphard di rumah mereka di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved