Kasus Subang Terungkap
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur
Pengacara Abi Aulia, Silvia Devi Soembarto, menuding Polda Jabar menangkap kliennya tidak sesuai prosedur.
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Abi Aulia, Silvia Devi Soembarto, menuding Polda Jabar menangkap kliennya tidak sesuai prosedur. Abi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan di Jalancagak, Subang, telah ditangkap dan ditahan, Jumat (28/2/2025).
Menurut Silvia, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar seharusnya memberi tahu kuasa hukum sebelum membawa Abi Aulia.
Abi menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus Subang ini.
"Penangkapan ini secara mendadak tanpa memberitahu kami selaku kuasa hukum Abi Aulia. Padahal selama ini tersangka Mimin (Mintarsih) bersama kedua anaknya selalu kooperatif, dan tidak melarikan diri," kata Silvia saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (28/2/2025).
Menurut Silvia, alasan penangkapan Abi Aulia berdasarkan keterangan polisi adalah karena berkas penyidikannya telah lengkap atau P21.
Baca juga: BREAKING NEWS, Jumlah Tersangka Kasus Subang yang Ditahan Bertambah, Terbaru Anak Tiri Yosep
"Setelah tahu Abi ditangkap dan dibawa ke Polda, saya langsung meluncur ke Polda Jabar untuk mendampingi Abi Aulia," ujarnya.
Silvia juga meminta kepada penyidik untuk tidak meminta tanda tangan apapun dari kliennya sebelum ia tiba di Polda Jabar.
Ia menekankan pentingnya untuk mematuhi KUHP pasal 66.
"Sekalipun Abi statusnya tersangka, namun harus menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak boleh disiksa atau dipaksa-paksa untuk ini itu," tegas Silvia.
Lebih lanjut, Silvia meminta Ditreskrimum Polda Jabar agar tidak hanya menjalankan standar operating procedure (SOP) dalam melakukan penangkapan, tetapi juga berpegang pada KUHP yang benar.
Baca juga: PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini
"Saya berpesan polisi dalam melakukan penyidikan maupun penangkapan harus selalu mengacu kepada KUHP, jangan asal tangkap seperti hari ini menjemput Abi klien saya tanpa memberitahu kuasa hukumnya," ucap dia.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka.
Kelimanya adalah Yosep Hidayah, Muhamad Ramdhanu, Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin Abi Aulia dan Arighi Reksa Pratama.
Namun pada awal penetapan tersangka, hanya Yosep dan Danu yang ditahan. Keduanya bahkan sudah divonis bersalah. Yosep mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan Danu yang menjadi justice collaborator dihukum 4 tahun penjara.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Jumlah Tersangka Kasus Subang yang Ditahan Bertambah, Terbaru Anak Tiri Yosep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.