Kasus Subang Terungkap
Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang
Kubu kuasa hukum Danu akhirnya memberikan komentar terkait praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang, soroti pembuktian Mimin Cs minim
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Ia pun mendapat pertanyaan dari publik, apakah dengan pembuktian minim tersebut dapat mempengaruhi penilaian hakim.
Dalam hal ini, kuasa hukum Danu itu meyakini bahwa Polda Jabar sebagai insitusi yang memiliki kapasitas sudah biasa menangani perkara seperti yang diajukan Mimin Cs tersebut.
"Kami melihat seperti ini, Polda adalah institusi yang bukan baru kemarin didirikan, disitu terdapat kapasitas, kualitas yang mumpuni di bidangnya," papar kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, dikutip Tribunjabar.id dari tayanan Heri Susanto, Senin (18/12/2023).
Oleh karena itu, pihaknya tak meragukan kapasitas Polda Jabar menghadapi gugatan penahanan 3 tersangka kasus Subang tersebut.
Lebih lanjut, Ahid menyinggung bahwa dalam praperadilan itu bukan saja soal kuantitas yang dihadirkan sebagai bukti.
Menurutnya hakim juga akan menilai dari segi kuantitas bukti yang dihadirkan baik dari pemohon Mimin Cs dan Polda Jabar.
Diketahui pada praperadilan Mimin Cs menghadirkan 11 bukti, sedangkan Polda Jabar menghadirkan 90 bukti.
Demikian dengan banyaknya bukti dihadirkan menurutnya bahwa Polda Jabar sudah siap dengan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang tersebut.
"Apalagi proses sidang pokok perkara nanti,"
"Kami tidak pernah meragukan kapasitas, kapabilitas dari pihak kepolisian dalam hal ini para penyidik yang menangani kasus Subang," paparnya.

Baca juga: 2 Saksi Ringankan Airghi Tak Dihadirkan, Nasib Mimin Cs di Praperadilan Kasus Subang Masih Gantung?
Kuasa hukum Danu itu meyakini ketika penyidik menetapkan sebagai tersangka maka sudah ada minimal 2 alat bukti.
Menurutnya, dengan banyaknya bukti yang dihadirkan artinya sudah ada kesiapan kepolisian dalam menangani perkara terkait tersebut.
Adapun terkait 11 bukti dari Mimin Cs, ia menilai karena adanya keterbatasan.
Kuasa hukum Danu itu juga menilai kesiapan dari tersangka kasus Subang dengan Polda Jabar sangat berbeda.
Menurut Ahid, banyaknya bukti dan substasi bukti menentukan keputusan pengadilan yang akan diambil oleh hakim perkara.
kasus Subang
Danu
kuasa hukum
praperadilan
Mimin
tersangka kasus Subang
barang bukti
alat bukti
pembunuhan ibu dan anak di subang
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Polda Jabar
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.