Kasus Subang Terungkap
Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang
Kubu kuasa hukum Danu akhirnya memberikan komentar terkait praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang, soroti pembuktian Mimin Cs minim
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Kubu kuasa hukum Danu akhirnya memberikan komentar terkait praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang.
Belakangan tiga tersangka kasus Subang tengah mengajukan praperadilan.
Mereka adalah Mimin Mintarsih yakni istri muda tersangka Yosep, dan dua anak Mimin bernama Arighi dan Abi.
Praperadilan tersebut diajukan kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat ke Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun kuasa hukum Rohman Hidayat menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan karena merasa janggal dengan status kliennya.
Baca juga: Kuasa Hukum Danu Bantah Luka Kliennya Luka Cakar Korban Kasus Subang, Sebut Hasil Visum Bekas Garuk
Diketahui tiga tersangka Mimin Cs meski ditetapkan jadi tersangka kasus Subang, ketiganya tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Untuk menggugat Polda Jabar, ia pun mengaku telah menyiapkan reflik dalam sidang praperadilan untuk menyanggah jawaban dari Polda Jabar.
Rohman juga mempertanyakan Polda Jabar yang hanya memberikan pokok perkara dalam pembuktian alasan tiga kliennya ditetapkan jadi tersangka.
“Semua adegan rekonstruksi disampaikan (Polda Jabar) dalam praperadilan, tapi itu sudah menyangkut pokok perkara tidak perlu disampaikan di sini,” ujar Rohman Hidayat, dikutip Tribunjabar.id, Kamis (13/12/2023).
Sementara itu pihaknya mempertanyakan alasan penetapan kliennya jadi tersangka.
Di sisi lain, pengakuan praperadilan Mimin Cs tersebut ternyata turut disoroti kuasa hukum tersangka kasus Subang lainnya, Danu.
Menurut tim kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, pembuktian Mimin Cs dalam sidang praperadilan itu masih minim.
Ahid Syahroni membeberkan bahwa hukum acara praperadilan dengan persidangan hukum lainnya memang berbeda.
Ia menjelaskan sidang praperadilan bersifat limitatif atau terbatas, baik dari waktu maupun pokok pekara.
Demikian, ia menjelaskan bahwa pada praperadilan tersebut pembuktian antara pemohon Mimin Cs dengan Polda Jabar timpang.
Ia pun mendapat pertanyaan dari publik, apakah dengan pembuktian minim tersebut dapat mempengaruhi penilaian hakim.
Dalam hal ini, kuasa hukum Danu itu meyakini bahwa Polda Jabar sebagai insitusi yang memiliki kapasitas sudah biasa menangani perkara seperti yang diajukan Mimin Cs tersebut.
"Kami melihat seperti ini, Polda adalah institusi yang bukan baru kemarin didirikan, disitu terdapat kapasitas, kualitas yang mumpuni di bidangnya," papar kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, dikutip Tribunjabar.id dari tayanan Heri Susanto, Senin (18/12/2023).
Oleh karena itu, pihaknya tak meragukan kapasitas Polda Jabar menghadapi gugatan penahanan 3 tersangka kasus Subang tersebut.
Lebih lanjut, Ahid menyinggung bahwa dalam praperadilan itu bukan saja soal kuantitas yang dihadirkan sebagai bukti.
Menurutnya hakim juga akan menilai dari segi kuantitas bukti yang dihadirkan baik dari pemohon Mimin Cs dan Polda Jabar.
Diketahui pada praperadilan Mimin Cs menghadirkan 11 bukti, sedangkan Polda Jabar menghadirkan 90 bukti.
Demikian dengan banyaknya bukti dihadirkan menurutnya bahwa Polda Jabar sudah siap dengan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang tersebut.
"Apalagi proses sidang pokok perkara nanti,"
"Kami tidak pernah meragukan kapasitas, kapabilitas dari pihak kepolisian dalam hal ini para penyidik yang menangani kasus Subang," paparnya.

Baca juga: 2 Saksi Ringankan Airghi Tak Dihadirkan, Nasib Mimin Cs di Praperadilan Kasus Subang Masih Gantung?
Kuasa hukum Danu itu meyakini ketika penyidik menetapkan sebagai tersangka maka sudah ada minimal 2 alat bukti.
Menurutnya, dengan banyaknya bukti yang dihadirkan artinya sudah ada kesiapan kepolisian dalam menangani perkara terkait tersebut.
Adapun terkait 11 bukti dari Mimin Cs, ia menilai karena adanya keterbatasan.
Kuasa hukum Danu itu juga menilai kesiapan dari tersangka kasus Subang dengan Polda Jabar sangat berbeda.
Menurut Ahid, banyaknya bukti dan substasi bukti menentukan keputusan pengadilan yang akan diambil oleh hakim perkara.
Kuasa Hukum Yosep Sesumbar Danu Pelaku Utama
Di sisi lain, diajukan praperadilan dari Mimin Cs karena kuasa hukum Yosep dan Mimin Cs itu menyebut bahwa Danu sebagai pelaku utama kasus Subang.
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat meyakini empat klienya tak terbilat dan dituduh oleh tersangka Danu.
Hal ini diungkapkan Rohman Hidayat setelah ia menghadiri sidang praperadilan kliennya yang merupakan tiga tersangka kasus Subang.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Oktober 2023.
Mereka adalah Yosep (suami sekaligus ayah korban), istri muda Yosep Mimin Mintarsih, dua anak Mimin bernama Arighi dan Abi, serta Danu (keponakan Yosep dan korban Tuti).
Baca juga: Terkuak di Balik Aksi Danu Menyerahkan Diri, Upaya Penyidik Buat Danu Mengaku dan Ungkap Petunjuk
Para tersangka tersebut ditetapkan tak lama setelah salah satu tersangka Danu menyerahkan diri.
Namun, dari kelima tersangka itu hanya Danu dan Yosep yang ditahan Polda Jabar.
Sementara itu tiga tersangka lainnya yaitu Mimin dan dua anaknya, Arighi dan Abi hanya dikenakan wajib lapor.
Kondisi tiga tersangka tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.
Ia merasa janggal karena keempat kliennya ditetapkan jadi tersangka, sementara kliennya itu pun menyanggah dan membantah terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
Oleh karena itu, Rohman Hidayat pun mengajukan praperadilan untuk ketiga kliennya yang belum ditahan.
Ia pun mengaku telah menyiapkan reflik dalam sidang praperadilan untuk menyanggah jawaban dari Polda Jabar.
Di sisi lain, Rohman juga mempertanyakan Polda Jabar yang hanya memberikan pokok perkara dalam pembuktian alasan tiga kliennya ditetapkan jadi tersangka.
“Semua adegan rekonstruksi disampaikan (Polda Jabar dalam praperadilan, tapi itu sudah menyangkut pokok perkara tidak perlu disampaikan di sini,” ujar Rohman Hidayat, dikutip Tribunjabar.id, Kamis (13/12/2023).
Sementara itu pihaknya mempertanyakan alasan penetapan kliennya jadi tersangka.
Rohman justru berharap pada praperadilan tersebut Polda Jabar menyajikan dua alat bukti terhadap kliennya hingga ditetapkan jadi tersangka.

Oleh karena itu, dirinya meyakini bahwa Polda Jabar tak memiliki bukti dalam penetapan kliennya jadi tersangka.
Sementara itu, menurutnya hingga kini keempat kliennya Mimin, Arighi dan Abi termasuk Yosep tidak mengakui atau membantah keterangan Danu.
Karena hal itu ia menyimpulkan bahwa tersangka yang sudah mengakui hanya Danu.
“5 orang ditetapkan, empat (kliennya) menyanggah, dan satu mengakui, artinya kan sudah jelas, siapa yang membunuh,” ujarnya.
Dari kesimpulan tersebut, Rohman Hidayat pun meyakini bahwa selama ini Danu masih menyembunyikan sesuatu.
Rohman juga mengaku meyakini bahwa Danu mengganti nama para pelaku yang sebenarnya.
“Saya meyakini sekarang bahwa Danu mengganti nama-nama pelaku yang sebenarnya terhadap klien kami,” ucapnya.
Dari hal itu, Rohman juga menyimpan kecurigaan bahwa masih ada pelaku lain.
“Saya pikir masih ada pelaku lain dan Danu masih menyembunyikannya,”
“Karena empat orang ini (kliennya) menyanggah, membantah,” tegasnya.
Baca juga: Komentar Ahli Forensik Dokter Hastry Kasus Subang Mulai Terungkap, Singgung Petunjuk dari Ahli Lain
Lebih lanjut, Rohman Hidayat juga mengatakan bahwa selama ini saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya di Polres Subang tidak selurunya diperiksa kembali Polda Jabar.
Hal itu pula yang membuat pihaknya pun menyodorkan 2 saksi yang dia nilai bisa meringankan Arighi.
“Jadi bagaimana Arighi disebut eksekutor menurut keterangan Danu, sementara ada dua saksi yang menyanggah,” ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya, semestinya keterangan dua saksi tersebut sekaligus membantah keterangan Danu.
Namun, Polda Jabar tetetap menetapkan Arighi, Abi dan Mimin ketiga kliennya turut jadi tersangka.
kasus Subang
Danu
kuasa hukum
praperadilan
Mimin
tersangka kasus Subang
barang bukti
alat bukti
pembunuhan ibu dan anak di subang
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Polda Jabar
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.