Kasus Subang Terungkap

Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak

Polda Jabar puas atas putusan majelis hakim terkait menolak gugatan praperadilan terduga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
EKSPOSE PENAHANAN - Foto dokumentas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan ekspose penahanan Abi Aulia di Mapolda Jabar, Senin (3/3/2025). Abi merupakan tersangka ketiga kasus Subang yang ditahan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengaku senang atas putusan majelis hakim terkait menolak gugatan praperadilan terduga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Putusan penolakan gugatan itu dibacakan majelis hakim, Senin (28/4/2025) di PN Bandung.

"Ya bersyukur (putusan majelis hakim), artinya kan tak ada kesalahan dengan penyidikan kami, sehingga secara formil maupun materi kami sudah lengkap," kata Surawan di Mapolda Jabar.

Baca juga: Sosok Abi Aulia Tersangka Kasus Subang yang Ditahan Susul Yosep, Ngaku Tak Terlibat, Kini Terbukti

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dari tiga terduga tersangka ini, Surawan menegaskan proses penyidikan terus berlanjut.

"Nah, sekarang yang Abi Aulia sudah dilimpahkan ke Pengadilan Subang, mungkin dalam waktu dekat akan disidang. Sementara ini baru Abi yang sudah P21 dan dinyatakan lengkap," katanya.

Sementara Status tersangka Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM), terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang empat tahun lalu, mengikuti sidang lanjutan Praperadilan di PN Bandung, Senin (28/4/2025).

Hasil putusan praperadilan tadi yang dibacakan, majelis hakim menolak dan tak menerima semua pengajuan gugatan yang dilakukan kedua tersangka.

Kuasa Hukum kedua tersangka, Silvia Devi, mengatakan dalam perkara ini majelis hakim dinilai tak paham terkait objek praperadilan. Pasalnya, kata Silvia, banyak yang tak sesuai secara hukum.

Baca juga: Kekosongan 22 Pimpinan OPD di Pemprov Jabar Bakal Terisi, Namun 8 dari 14 Tidak Penuhi Syarat

"Majelis hakim ini belum tahu secara keseluruhan karakteristik pasal 77-88 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 tentang praperadilan. Jadi, putusannya ya hanya berpatokan pada alat bukti yang telah dinyatakan cukup dalam penetapan tersangka," katanya.

Silvia lebih dalam menjelaskan, putusan MK nomor 21 berbunyi apabila seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka maka tersangka tidakĀ  boleh lagi diperiksa saksi, ahli, dan tak boleh lagi dilakukan penggeledahan serta penyitaan.

"Kalau itu dilakukan, maka alat bukti yang didapatkan tak sah," ujarnya.

Silvia menegaskan pihaknya bakal terus berupaya semaksimal mungkin dalam menangani kasus ini.

"Selanjutnya, sebelum ada agenda sidang di peradilan umum, kami akan upaya mempersiapkan semuanya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved