Kasus Subang Terungkap
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
Polda Jabar puas atas putusan majelis hakim terkait menolak gugatan praperadilan terduga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengaku senang atas putusan majelis hakim terkait menolak gugatan praperadilan terduga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Putusan penolakan gugatan itu dibacakan majelis hakim, Senin (28/4/2025) di PN Bandung.
"Ya bersyukur (putusan majelis hakim), artinya kan tak ada kesalahan dengan penyidikan kami, sehingga secara formil maupun materi kami sudah lengkap," kata Surawan di Mapolda Jabar.
Baca juga: Sosok Abi Aulia Tersangka Kasus Subang yang Ditahan Susul Yosep, Ngaku Tak Terlibat, Kini Terbukti
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dari tiga terduga tersangka ini, Surawan menegaskan proses penyidikan terus berlanjut.
"Nah, sekarang yang Abi Aulia sudah dilimpahkan ke Pengadilan Subang, mungkin dalam waktu dekat akan disidang. Sementara ini baru Abi yang sudah P21 dan dinyatakan lengkap," katanya.
Sementara Status tersangka Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM), terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang empat tahun lalu, mengikuti sidang lanjutan Praperadilan di PN Bandung, Senin (28/4/2025).
Hasil putusan praperadilan tadi yang dibacakan, majelis hakim menolak dan tak menerima semua pengajuan gugatan yang dilakukan kedua tersangka.
Kuasa Hukum kedua tersangka, Silvia Devi, mengatakan dalam perkara ini majelis hakim dinilai tak paham terkait objek praperadilan. Pasalnya, kata Silvia, banyak yang tak sesuai secara hukum.
Baca juga: Kekosongan 22 Pimpinan OPD di Pemprov Jabar Bakal Terisi, Namun 8 dari 14 Tidak Penuhi Syarat
"Majelis hakim ini belum tahu secara keseluruhan karakteristik pasal 77-88 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 tentang praperadilan. Jadi, putusannya ya hanya berpatokan pada alat bukti yang telah dinyatakan cukup dalam penetapan tersangka," katanya.
Silvia lebih dalam menjelaskan, putusan MK nomor 21 berbunyi apabila seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka maka tersangka tidakĀ boleh lagi diperiksa saksi, ahli, dan tak boleh lagi dilakukan penggeledahan serta penyitaan.
"Kalau itu dilakukan, maka alat bukti yang didapatkan tak sah," ujarnya.
Silvia menegaskan pihaknya bakal terus berupaya semaksimal mungkin dalam menangani kasus ini.
"Selanjutnya, sebelum ada agenda sidang di peradilan umum, kami akan upaya mempersiapkan semuanya," katanya. (*)
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Jumlah Tersangka Kasus Subang yang Ditahan Bertambah, Terbaru Anak Tiri Yosep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.