Kasus Subang Terungkap

Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang

Kubu kuasa hukum Danu akhirnya memberikan komentar terkait praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang, soroti pembuktian Mimin Cs minim

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TikTok @sundalawyers
Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang 

TRIBUNJABAR.ID - Kubu kuasa hukum Danu akhirnya memberikan komentar terkait praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang.

Belakangan tiga tersangka kasus Subang tengah mengajukan praperadilan.

Mereka adalah Mimin Mintarsih yakni istri muda tersangka Yosep, dan dua anak Mimin bernama Arighi dan Abi.

Praperadilan tersebut diajukan kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat ke Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun kuasa hukum Rohman Hidayat menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan karena merasa janggal dengan status kliennya.

Baca juga: Kuasa Hukum Danu Bantah Luka Kliennya Luka Cakar Korban Kasus Subang, Sebut Hasil Visum Bekas Garuk

Diketahui tiga tersangka Mimin Cs meski ditetapkan jadi tersangka kasus Subang, ketiganya tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Untuk menggugat Polda Jabar, ia pun mengaku telah menyiapkan reflik dalam sidang praperadilan untuk menyanggah jawaban dari Polda Jabar.

Rohman juga mempertanyakan Polda Jabar yang hanya memberikan pokok perkara dalam pembuktian alasan tiga kliennya ditetapkan jadi tersangka.

“Semua adegan rekonstruksi disampaikan (Polda Jabar) dalam praperadilan, tapi itu sudah menyangkut pokok perkara tidak perlu disampaikan di sini,” ujar Rohman Hidayat, dikutip Tribunjabar.id, Kamis (13/12/2023).

Sementara itu pihaknya mempertanyakan alasan penetapan kliennya jadi tersangka.

Di sisi lain, pengakuan praperadilan Mimin Cs tersebut ternyata turut disoroti kuasa hukum tersangka kasus Subang lainnya, Danu.

Menurut tim kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, pembuktian Mimin Cs dalam sidang praperadilan itu masih minim.

Ahid Syahroni membeberkan bahwa hukum acara praperadilan dengan persidangan hukum lainnya memang berbeda.

Ia menjelaskan sidang praperadilan bersifat limitatif atau terbatas, baik dari waktu maupun pokok pekara.

Demikian, ia menjelaskan bahwa pada praperadilan tersebut pembuktian antara pemohon Mimin Cs dengan Polda Jabar timpang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved