Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu

'Nyawa Dibayar Nyawa' Jerit Keluarga Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu Saat Rekonstruksi

Pembunuhan itu memakan korban Haji Sahroni, anak dan menantunya serta cucu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
NYAWA BAYAR NYAWA - Salah satu keluarga korban alm Haji Sahroni, Niko Hadimulya. Haji Sahroni, anak dan menantu serta cucunya dibantai oleh 2 orang pada September 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Suasana haru bercampur tegang menyelimuti rekonstruksi pembunuhan 1 keluarga indramayu tepatnya di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang digelar aparat kepolisian di sebuah lapangan futsal, Rabu (12/11/2025) siang. 

Pembunuhan itu memakan korban Haji Sahroni, anak dan menantunya serta cucu.

Di tengah duka mendalam saat menyaksikan 90 adegan keji yang diperagakan tersangka P dan R, salah satu perwakilan keluarga korban, Niko Hadimulya, menyampaikan tuntutan yang sangat tegas dan final:

"Bukan soal hukuman apa yang diharapkan. Ya, yang jelas hukuman yang setimpal."

"Nyawa harus dibayar dengan nyawa!" Tuntutan ini merespons kekejaman yang menewaskan lima anggota keluarga sekaligus, termasuk dua balita.

Rekonstruksi yang disaksikan oleh keluarga korban dan warga ini memperagakan seluruh rangkaian kejahatan, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga proses penguburan lima korban dalam satu liang.

Baca juga: Pembantai 1 Keluarga di Paoman Indramayu Ternyata Sempat Bikinkan Susu untuk Anak yang Dia Bunuh

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan rekonstruksi 90 adegan ini bertujuan untuk memperjelas kronologi dan memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam penyidikan.

Adegan Paling Memilukan: Susu Sebelum Eksekusi

Meskipun keluarga diliputi kesedihan di setiap adegan, suasana semakin memilukan dan membuat hening ketika tersangka P memperagakan adegan saat bocah 7 tahun, Ratu Khairunnisa, dihabisi.

“Dalam rekonstruksi terungkap adegan memilukan, di mana korban anak sempat menangis. Tersangka P sempat memberi susu untuk menenangkannya, sebelum kemudian membunuhnya,” ujar AKP Arwin.

Kekejaman ini menjadi pemantik utama desakan keluarga agar pelaku menerima hukuman setimpal.

Tuntutan Keadilan Setara

Niko Hadimulya, yang mewakili keluarga korban, menyatakan duka yang tak terperikan atas tewasnya lima anggota keluarga, yakni Sachroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), Ratu Khairunnisa (7) dan Bela (10 bulan).

Niko menegaskan bahwa bagi pihak keluarga, keadilan hanya akan tercapai jika nyawa para korban dibayar dengan nyawa pelaku.

“Kami sudah kehilangan segalanya. Yang kami mau cuma satu: keadilan untuk keluarga kami,” tegas Niko.

Polisi memastikan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak Kejaksaan Negeri Indramayu turut hadir dalam rekonstruksi untuk memastikan sinkronisasi berkas perkara, yang sejauh ini belum menemukan fakta baru selain motif sakit hati akibat konflik sewa mobil.

Polisi berjanji akan menuntaskan berkas perkara secepatnya agar keadilan segera ditegakkan.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved