Kasus Subang Terungkap

PLOT TWIST Yosep di Kasus Subang, Dulu Minta Polisi Usut Tuntas, Kini Justru Terancam Hukuman Mati

Yosep membuat plot twist atau kejutan dalam cerita yang tak terduga dalam kasus Subang.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). Yosep terancam hukuman mati. 

Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amalia yang berada di kamarnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard. 

Ibrahim mengatakan, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.

Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah. 

Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (18/8/2022), setahun berjalannya kasus berdarah itu, Yosep mengungkap ketidakpuasannya karena polisi belum menangkap pelakunya.

"Sebenarnya saya itu masih belum puas dengan belum terungkapnya kasus pembunuhan anak dan istri saya. Tapi alhamdulillah rumah diserahkan kembali supaya bisa dibersihkan karena kondisinya penuh dengan semak belukar," kata Yosep.

Baca juga: Kasus Subang Memasuki Babak Baru: Yosep dkk Terancam Hukuman Mati, Pembunuhan Sudah Direncanakan

Kala itu, Yosep berharap, pihak penyidik Polda Jabar terus mengusut kasus yang menewaskan anak dan istrinya tersebut yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita ingin polisi terus memproses kasus pembunuhan anak dan istri saya, dan tidak mempetieskan (menghentikan penyidikan) kasus yang telah menewaskan anak dan istri saya," ucapnya.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, penyerahan kunci rumah TKP itu merupakan satu di antara poin yang tercantum dalam surat Yosep yang dilayangkan ke presiden.

Yosef meminta TKP diserahkan kepada keluarga.

"Beberapa hari yang lalu sempat menyampaikan surat terbuka kepada presiden, berharap perkara ini ada keadilan. Pak Yosef juga berharap perkara ini tidak dipetieskan (dihentikan penyidikannya), dan TKP ini yang terbengkalai untuk diserahkan kepada Pak Yosef," katanya.

Namun demikian, kata Rohman, pihaknya akan menyerahkan kembali TKP kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu akan digunakan.

Rohman juga menegaskan, pihaknya akan terus mendorong kepolisian untuk terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga kliennya.

"Jangan sampai dipetieskan atau dihentikan kasus penyidikannya," tegas Rohman. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved