Kasus Subang Terungkap

PLOT TWIST Yosep di Kasus Subang, Dulu Minta Polisi Usut Tuntas, Kini Justru Terancam Hukuman Mati

Yosep membuat plot twist atau kejutan dalam cerita yang tak terduga dalam kasus Subang.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). Yosep terancam hukuman mati. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosep membuat plot twist atau kejutan dalam cerita yang tak terduga dalam kasus Subang. Dia yang pernah meminta polisi mengungkap kasus itu hingga tuntas, tapi kini justru dia sendiri yang terancam hukuman mati.

Namun, memang masih ada banyak tahapan apakah benar Yosep yang menghabisi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, istri dan anaknya.

Jasad Tuti dan Amalia ditemukan di bagasi Alphard di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).

Pihak Polda Jabar telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu (6/12/2023).

Atas kasus Subang ini, Yosep yang merupakan satu dari lima tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman kepada Yosep diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo

Dalam kasus ini, Yosep diduga sebagai pelaku utamanya.

 Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP. 

“Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo, Rabu.

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Baca juga: Terungkap, Tuti Suhartini Korban Pertama yang Dibunuh Yosep dalam Kasus Subang, Kemudian Anaknya

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya, yakni M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Danu merupakan keponakan Tuti.

Mimin adalah istri muda Yosep.

Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suaminya terdahulu.

Peran keempat pelaku lainnya, Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara. Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku. 

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel atau Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Namun, dari kelima tersangka itu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keterangan Danu yang merupakan saksi kunci.

Bahkan, Mimin, Arighi, dan Abi melakukan langkah praperadilan.

Baca juga: Pakai Golok dan Stik Golf, Ngerinya Kronologi Kasus Subang, Sakit Hati Yosep Dipicu Rp 30 Juta

Sedangkan Yosep, meski membantah tetap terlibat dalam rekonstruksi.

Baca juga: Remaja Tewas Dianiaya Polisi di Subang, Warga Sempat Kepung Polsek Pusakanagara, Tuntut Ini

Kronologi

Setelah merampungkan proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya memerinci kronologis kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada 17 Agustus 2021. 

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa pembunuhan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele. 

Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia. 

Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran. Belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.

Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti dengan berjalan kaki.

Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Subang, Yosep Terancam Hukuman Mati, Uang Rp 30 Juta hingga Nasib 3 Polisi

Sekitar pukul 23.30 WIB, dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok. 

"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR (Danu) di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo.

Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amalia yang berada di kamarnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard. 

Ibrahim mengatakan, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.

Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah. 

Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (18/8/2022), setahun berjalannya kasus berdarah itu, Yosep mengungkap ketidakpuasannya karena polisi belum menangkap pelakunya.

"Sebenarnya saya itu masih belum puas dengan belum terungkapnya kasus pembunuhan anak dan istri saya. Tapi alhamdulillah rumah diserahkan kembali supaya bisa dibersihkan karena kondisinya penuh dengan semak belukar," kata Yosep.

Baca juga: Kasus Subang Memasuki Babak Baru: Yosep dkk Terancam Hukuman Mati, Pembunuhan Sudah Direncanakan

Kala itu, Yosep berharap, pihak penyidik Polda Jabar terus mengusut kasus yang menewaskan anak dan istrinya tersebut yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita ingin polisi terus memproses kasus pembunuhan anak dan istri saya, dan tidak mempetieskan (menghentikan penyidikan) kasus yang telah menewaskan anak dan istri saya," ucapnya.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, penyerahan kunci rumah TKP itu merupakan satu di antara poin yang tercantum dalam surat Yosep yang dilayangkan ke presiden.

Yosef meminta TKP diserahkan kepada keluarga.

"Beberapa hari yang lalu sempat menyampaikan surat terbuka kepada presiden, berharap perkara ini ada keadilan. Pak Yosef juga berharap perkara ini tidak dipetieskan (dihentikan penyidikannya), dan TKP ini yang terbengkalai untuk diserahkan kepada Pak Yosef," katanya.

Namun demikian, kata Rohman, pihaknya akan menyerahkan kembali TKP kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu akan digunakan.

Rohman juga menegaskan, pihaknya akan terus mendorong kepolisian untuk terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga kliennya.

"Jangan sampai dipetieskan atau dihentikan kasus penyidikannya," tegas Rohman. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved