Kasus Subang Terungkap
Jalan Berliku Kasus Subang, Ada Puluhan Saksi dan Ratusan Barang Bukti, Dua Tahun Danu Baru Mengaku
Butuh waktu dua tahun lebih bagi Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Butuh waktu dua tahun lebih bagi Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Peristiwa yang menggegerkan warga Subang itu terjadi pada 17 Agustus 2021 malam.
Jenazah korban bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), baru ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 pagi.
Sejak penemuan mayat itu, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Namun hingga pertengahan 2023, belum ada titik terang siapa pelakunya.
Baru pada 16 Oktober 2023, M. Ramdanu alias Danu yang masih kerabat korban menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Danu mengaku terlibat dan ada di lokasi saat peristiwa berdarah itu terjadi.
Baca juga: Nasib Berkas Perkara Kasus Subang yang Sudah Dikirim Polda Jabar, Kejati: P18 Dulu
Berbekal keterangan Danu dan barang bukti, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yakni Yosep, suami sekaligus ayah dari korban, Danu, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi.
Selama dua tahun lebih menyidik kasus Subang, Polisi sudah memeriksa 54 orang saksi, dan sejumlah saksi ahli seperti Prof. Dr Nandang Sambas dan Prof. Dr Sigid Suseno ahli pidana, dr. Fahmi Arief Hakim dan dr. Sumi Hastry ahli Forensik.
Selain itu, terdapat ratusan barang bukti yang diamankan dalam kasus Subang ini, total ada 228 barang bukti serta telah dilakukan lima kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dari 18 Agustus 2021 sampai terakhir pada
22 Oktober 2023.
Dalam kasus Subang ini, Yosep dianggap sebagai pelaku utama dan disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

Sedangkan tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 Junto 55 dan 56 KUHPidana.
“Penerapan Pasal 55/56 akan menjadi pertimbangan hukuman bagi hakim, untuk meringankan karena perannya sebagai membantu kejahatan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (7/12/2023).
Saat ini, berkas perkara ke lima tersangka itupun telah dilimpah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Baca juga: Pakai Golok dan Stik Golf, Ngerinya Kronologi Kasus Subang, Sakit Hati Yosep Dipicu Rp 30 Juta
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kelima tersangka itupun bakal menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional.
Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Subang, Yosep Terancam Hukuman Mati, Uang Rp 30 Juta hingga Nasib 3 Polisi
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Tetapkan 5 Tersangka
Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Baca juga: Kasus Subang Memasuki Babak Baru: Yosep dkk Terancam Hukuman Mati, Pembunuhan Sudah Direncanakan
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.