Hitung-hitungan UMK Jabar 2026: Jika Buruh Menang, Bisa Tembus Rp2,4 Juta

Berikut adalah proyeksi besaran UMP Jabar 2026 jika mengikuti tuntutan kenaikan serikat buruh

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
UPAH PROVINSI 2026 - Berikut hitung-hitungan UMP Jabar 2026 jika mengikuti tuntutan buruh. Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Laskar Nasional menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 semakin dekat, dan serikat buruh telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui tuntutan maksimal ini, UMP Jabar 2026 diproyeksikan akan menembus angka Rp2,4 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa angka kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen menjadi acuan perjuangan serikat buruh di seluruh daerah.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Said Iqbal.

Proyeksi Besaran UMP Jawa Barat 2026

UMP Jawa Barat tahun 2025 adalah sebesar Rp2.191.232.

Baca juga: Jadwal Pengumuman UMP dan UMK Jawa Barat 2026 Termasuk Jadwal Mulai Berlakunya

Berdasarkan jumlah tersebut, berikut adalah proyeksi besaran UMP Jabar 2026 jika mengikuti tuntutan kenaikan serikat buruh:

  • Naik 8,5 persen,  Rp2.191.232 + Rp186.254,72=Rp2.377.486
  • Naik 10,5 persen maka Rp2.191.232 + Rp230.079,36=Rp2.421.311

Penentuan UMP 2026 akan diputuskan oleh Gubernur Jabar setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, produktivitas tenaga kerja, hingga rekomendasi formula dari pemerintah pusat.

UMP Sebagai Acuan Batas Bawah UMK 

Sebagai catatan, UMP berfungsi sebagai acuan dasar dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Meskipun UMK tidak otomatis naik mengikuti UMP, kenaikan UMP akan memengaruhi batas bawah penentuan UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Pada tahun 2025, UMK di berbagai kota/kabupaten di Jabar jauh melampaui UMP, di mana Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi mencapai Rp5.690.752,95.

Keputusan akhir UMK di setiap daerah akan diputuskan oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan usulan dari berbagai pihak terkait.

Daftar Lengkap UMK 2025

Berikut daftar lengkap UMK 2025 dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp5.690.752,95

Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21

Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved