Warga Bandung Korban TPPO

Fakta Baru Rizki Korban TPPO Kamboja: Keluarga Dimintai Rp42 Juta dan Dipaksa Klarifikasi

Menurut Imas, uang dalam jumlah besar itu diminta sebagai ganti rugi atas jasa keberangkatan Fadhil

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Ravianto
Adi Ramadhan Pratama/Tribun Jabar
KORBAN TPPO - Ayahanda Riski Nur Fadhilah, Dedi Solehudin sedang memegang foto anaknya, Riski Nur Fadhilah (18). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa remaja asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Riski Nur Fadhilah (18).

Nenek korban, Imas Siti Rohanah (52), membeberkan bahwa sebelum video klarifikasi Fadhil beredar luas, pihak keluarga sempat dimintai sejumlah uang sebesar Rp42 juta oleh terduga pelaku yang membawanya ke Kamboja.

Menurut Imas, uang dalam jumlah besar itu diminta sebagai ganti rugi atas jasa keberangkatan Fadhil, termasuk biaya makan, penginapan, dan pengurusan paspor.

"Iya betul kemarin (18/11). Si pelaku itu minta segitu (Rp42 juta). Bilangnya, uang itu buat ganti rugi biaya berangkat dari Bandung ke Kamboja."

"Terus katanya buat biaya makan, penginapan, paspor, dan lainnya. Kami di sini jadi sangat khawatir," ujar Imas, Rabu (19/11/2025).

Pelaku Desak Keluarga Buat Video Klarifikasi

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Rizki Nur Fadhilah Kiper Asal Bandung di Kamboja Bukan Korban TPPO

Selain meminta uang, Imas juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku TPPO tersebut sempat mendesak pihak keluarga untuk membuat video klarifikasi.

Tujuannya adalah untuk menyatakan bahwa Fadhil tidak dianiaya dan berangkat ke Kamboja secara sukarela.

"Sebelum ada video itu (Fadhil klarifikasi), pelaku sempat minta saya buat klarifikasi atas video ibu."

TUNJUKKAN FOTO - Imas Siti Rohanah (52) warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menunjukkan foto cucunya, Rizki Nur Fadhilah, Selasa (18/11/2025). Rizki menjadi korban TPPO di Kamboja.
TUNJUKKAN FOTO - Imas Siti Rohanah (52) warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menunjukkan foto cucunya, Rizki Nur Fadhilah, Selasa (18/11/2025). Rizki menjadi korban TPPO di Kamboja. (Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama)

"Katanya kalau Fadhil itu tidak dipaksa datang ke Kamboja, bukan atas paksaan gitu dan Fadhil tau," ungkap Imas.

Namun, pihak keluarga tidak memenuhi permintaan tersebut, dan tak lama kemudian, video klarifikasi Fadhil yang viral di media sosial pun muncul.

Atas serangkaian kejadian pemerasan dan desakan ini, Imas mengaku sangat khawatir dengan kondisi keselamatan cucunya.

Pihak keluarga berharap pemerintah dapat segera membantu memulangkan Fadhil.

"Minta doanya agar cepet pulang kesini. Sebenarnya sudah ditangani sama Polresta sama Disnaker, kami cuma disuruh nunggu kabar baiknya," pungkas Imas.

Sudah di KBRI Kamboja

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Riski Nur Fadhilah (18), remaja asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, mulai menemui titik terang. 

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapakan, pihaknya menerima informasi bahwa Fadhil saat ini telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved