Kasus Subang Terungkap

Nasib Berkas Perkara Kasus Subang yang Sudah Dikirim Polda Jabar, Kejati: P18 Dulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar masih menganalisis berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di kasus Subang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar masih menganalisis berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang yang dilimpahkan Polda Jabar. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, empat berkas masing-masing tersangka kasus Subang itu baru diterima pekan lalu.

“Terkait kasus Subang sudah dikirim ke penuntut umum dan tim penuntut umum sudah melakukan penelitian,” ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (7/12/2023).

Hasil analisis sementara, kata dia, berkas tersebut belum lengkap dan akan dikembalikan ke Polda Jabar.

“Berkasnya dikirim pada hari Kamis yang lalu dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. P18 dulu. Petunjuknya menyusul, masih disusun,” katanya. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023), mengatakan, berkas sudah dikirim.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu. Ada empat berkas," ujar Surawan.

Surawan mengatakan, keempat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayat, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep, serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas, dan Mimin satu berkas," katanya.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Subang Dijerat Pasal Hukuman Mati, Tapi Hanya Yosep Tak Dilapisi Pasal Peringan

Hukuman mati

Dalam kasus meninggalnya Tuti dan Amalia yang mayatnya ditemukan di bagasi Alphard, Rabu (18/8/2021) pagi, polisi menerapkan pasal hukuman mati kepada lima tersangka.

Yosep pun dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP. 

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Kamis (7/12/2023).

Ibrahim mengungkap peran empat tersangka lainnya. Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku. 

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved