Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

UPDATE Uang Tabungan Murid Diembat Guru, Hari Ini Sudah 2 Minggu Timsus Bekerja, Apa Hasilnya

Kasus guru yang mengambil uang tabungan murid di Pangandaran masih bergulir hingga sekarang. Simak 5 fakta terbaru perkembangan kasusnya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Ravianto
dok Ai Giwang Sari Nurani SH
Suasana ibu-ibu di samping kantor advokat di Parigi saat konsultasi masalah uang tabungan yang mandek di SD 

"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.

Ditanya soal ancaman hukum, guru yang meminjam uang siswa namun belum dikembalikan bisa terancam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Namun, jika uang tersebut telah dibayarkan dan pihak korban menghendaki adanya restorasi justice, maka proses hukum bisa dihentikan.

"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Padna)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved