Mantan Sekdes di Pangandaran Ditangkap Saat Bareng Istri, Diduga Tilap DD Rp 706 Juta
Jajaran Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Pangandaran menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS (31).
- Dia diduga melakukan korupsi Rp 706.126.500.
- YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Pangandaran menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS (31). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2022.
YS ditangkap di kediamannya pada Selasa, (18/11/2025) saat sedang bersama istrinya. YS tampak tertunduk lesu ketika petugas memperlihatkan surat penangkapan.
Dari laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 706.126.500. Kerugian dari DD sebesar Rp 649.800.000 dan kerugian dari ADD sebesar Rp 56.326.500.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan, penyidik telah menetapkan YS sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan audit keuangan negara.
"Penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 706.126.500. Dalam proses penyelidikan juga terungkap berbagai tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Andri kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Selasa siang.
Baca juga: Cerita Ajat 3 Tahun Bolak-balik Pangandaran-Banyumas untuk Cuci Darah, Kini Bisa di RSUD Pandega
Menurut Andri, YS diduga mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan kaur keuangan. Dia bisa mencairkannya berbekal dokumen palsu. Ia bahkan memalsukan tanda tangan kepala desa untuk memerintahkan pencairan dana.
Dana yang berhasil dicairkan itu kemudian diambil oleh YS dengan dalih untuk pelaksanaan kegiatan desa.
Namun, kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan, sementara laporan pertanggungjawaban tetap dibuat secara fiktif.
Sebagian dana desa tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk aktivitas perdagangan trading online.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi mulai dari kepala desa hingga pihak perbankan," katanya.
Baca juga: Ratusan Keluarga Terdampak Banjir Pangandaran, Warga Cihideung Inisiatif Dirikan Dapur Umum
Sejumlah barang bukti (BB) pun sudah diamankan, di antaranya dokumen administrasi tahun 2022, buku rekening desa, buku rekening tersangka, serta uang tunai sekitar Rp 171 juta.
Selain itu, penyidik melibatkan ahli auditor Inspektorat Kabupaten Pangandaran dan ahli hukum pidana untuk memperkuat proses pembuktian.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
"Untuk dugaan keterlibatan tersangka lain kita Polres Pangandaran melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Andri. (*)
| Cerita Ajat 3 Tahun Bolak-balik Pangandaran-Banyumas untuk Cuci Darah, Kini Bisa di RSUD Pandega |
|
|---|
| Ratusan Keluarga Terdampak Banjir Pangandaran, Warga Cihideung Inisiatif Dirikan Dapur Umum |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Diperkirakan Hingga April 2026, Polres Pangandaran akan Dirikan Posko Siaga Bencana |
|
|---|
| Pangandaran Dilanda Banjir, Disparbud Upayakan Kunjunagn Wisata Tetap Stabil |
|
|---|
| Hunian Penuh dan Event Ramai Jelang Akhir Tahun, Pariwisata Pangandaran Tetap Menggeliat Saat Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kecamatan-Sidamulih-Kabupaten-Pangandaran-berinisial-YS-31-setelah-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)