Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Kisruh Tabungan Murid SD di Pangandaran Tak Dikembalikan Sekolah Belum Usai, Biang Keroknya Koperasi

Uang tabungan Rp 50 juta lebih itu milik puluhan murid kelas 6 yang sudah lulus yang disimpannya sejak kelas 1 sampai kelas 4 SD.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
padna/tribun jabar
Ai Giwang Sari Nurani SH saat bertemu dengan kepala SD Negeri 1 Karangbenda dan pihak koperasi, Selasa (18/7/2023) siang. Kasus uang tabungan murid SD di Pangandaran yang tak bisa diambil masih saja terjadi. Tahun 2024 ini, SDN 1 Cijulang belum juga mengembalikan uang tabungan siswa. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Akhir tahun ajaran 2024, sejumlah sekolah dasar (SD) di Pangandaran kembali belum bisa mengembalikan uang tabungan murid yang sudah lulus.

Salah satunya terjadi di SD Negeri 1 Cijulang Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.

Ada sekitar Rp 50 juta lebih uang tabungan murid kelas 6 yang belum dicairkan.

Uang tabungan Rp 50 juta lebih itu milik puluhan murid kelas 6 yang sudah lulus yang disimpannya sejak kelas 1 sampai kelas 4 SD.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Darso menyatakan, yang menjadi dasar mancetnya uang tabungan murid SD khususnya di Cijulang itu karena mayoritas uang tersebut berada di Koperasi.

"Jadi, intinya mayoritas uang tabungan murid itu ada di Koperasi," ujar Darso kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (17/6/2024) sore.

Uraian uang tabungan siswa kelas 6 di SD Negeri 2 Kondangjajar yang belum dikembalikan. 
  
Uraian uang tabungan siswa kelas 6 di SD Negeri 2 Kondangjajar yang belum dikembalikan.     (istimewa)

Sedangkan, tahun 2023 kemarin Koperasi Tugu Cijulang mengutamakan anak-anak yang sudah keluar kelas 6 SD.

"Dan itupun, belum bisa dikembalikan semua. Pihak Koperasi Tugu Cijulang sudah jual aset dan katanya sudah habis," ucapnya.

Untuk mengatasi hutang uang tabungan murid tahun ini, kini tinggal memaksimalkan penagihan ke anggota Koperasi, apakah ada keberanian atau tidak.

Baca juga: Koperasi Tugu Minta Kesadaran Guru yang Pinjam Rp 200 Juta tapi Belum Kembalikan, Koperasi Bangkrut

"Terus, ada itikad baik tidak dari Koperasi untuk berusaha kan masih ada pengurusnya," kata Darso. 

Sementara untuk anggota Koperasi sendiri, itu terdiri dari sebagian guru-guru yang masih definitif dan sebagian lagi guru-guru yang sudah pensiun. "Kan, anggota Koperasi itu tidak melihat pensiun atau tidak pensiun," ujarnya.

Tentu, ini menjadi satu kewajiban pengurus Koperasi untuk menagih kepada anggotanya yang memiliki hutang. "Tapi kan mungkin tidak dilaksanakan oleh pengurus," katanya.

Kini, Disdikpora Kabupaten Pangandaran menuntut ke para kepala sekolah masing- masing untuk segera menyelesaikannya. 

"Masing-masing (sekolah) silahkan usaha karena mengandalkan koperasi diem-diem wae (terus)," ucap Darso. 

Diketahui, kisruh uang tabungan murid SD mandek di Pangandaran tidak hanya terjadi tahun 2024 ini, tapi juga di tahun sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved