Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Kisruh Tabungan Murid SD di Pangandaran Belum Selesai, Aset Koperasi Habis Dijual, Orangtua Nelangsa

Hingga akhir tahun ajaran 2024, tabungan murid di sejumlah SD masih belum bisa kembali, padahal sang murid sudah lulus.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
padna/tribun jabar
Ai Giwang Sari Nurani SH saat bertemu dengan kepala SD Negeri 1 Karangbenda dan pihak koperasi, Selasa (18/7/2023) siang. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus tabungan murid SD mandeg di Kabupaten Pangandaran belum juga usai.

Hingga akhir tahun ajaran 2024, tabungan murid di sejumlah SD masih belum bisa kembali, padahal sang murid sudah lulus.

Salah satunya adalah di SD Negeri 1 Cijulang.

Ada sekitar Rp 50 juta lebih uang tabungan murid kelas 6 yang belum dicairkan.

Uang tabungan Rp 50 juta lebih itu milik puluhan murid kelas 6 yang sudah lulus yang disimpannya sejak kelas 1 sampai kelas 4 SD.

Baca juga: Kisruh Tabungan Murid SD di Pangandaran Tak Dikembalikan Sekolah Belum Usai, Biang Keroknya Koperasi

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Darso menyatakan, yang menjadi dasar mancetnya uang tabungan murid SD khususnya di Cijulang itu karena mayoritas uang tersebut berada di Koperasi.

"Jadi, intinya mayoritas uang tabungan murid itu ada di Koperasi," ujar Darso kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (17/6/2024) sore.

Sedangkan, tahun 2023 kemarin Koperasi Tugu Cijulang mengutamakan anak-anak yang sudah keluar kelas 6 SD.

"Dan itupun, belum bisa dikembalikan semua. Pihak Koperasi Tugu Cijulang sudah jual aset dan katanya sudah habis," ucapnya.

Untuk mengatasi hutang uang tabungan murid tahun ini, kini tinggal memaksimalkan penagihan ke anggota Koperasi, apakah ada keberanian atau tidak.

"Terus, ada itikad baik tidak dari Koperasi untuk berusaha kan masih ada pengurusnya," kata Darso. 

Sementara untuk anggota Koperasi sendiri, itu terdiri dari sebagian guru-guru yang masih definitif dan sebagian lagi guru-guru yang sudah pensiun. "Kan, anggota Koperasi itu tidak melihat pensiun atau tidak pensiun," ujarnya.

Tentu, ini menjadi satu kewajiban pengurus Koperasi untuk menagih kepada anggotanya yang memiliki hutang. "Tapi kan mungkin tidak dilaksanakan oleh pengurus," katanya.

Kini, Disdikpora Kabupaten Pangandaran menuntut ke para kepala sekolah masing- masing untuk segera menyelesaikannya. 

"Masing-masing (sekolah) silahkan usaha karena mengandalkan koperasi diem-diem wae (terus)," ucap Darso. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved