Ganja 10,4 Kilogram Disita di Baleendah Bandung, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan ganja di wilayah tersebut.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - 10,419 kilogram ganja berhasil disita Satnarkoba Polresta Bandung. Ganja tersebut disita dari seorang pria berinisial DCI (30) di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan ganja di wilayah tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka DCI di sebuah rumah yang berada di Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah.
Baca juga: ASN di Tangerang Bolos Kerja Selama Seminggu Ditangkap Polisi Diciduk Sedang Jualan Ganja
"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya pada tanggal 7 November 2025, pukul 21.00 WIB kami berhasil mengamankan satu tersangka itu," ujarnya kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025).
Dari lokasi pengamanan tersangka tersebut, kata Nova, pihaknya menemukan sejumlah paket yang diduga ganja yang telah dikemas dalam beberapa lapis lakban berwarna cokelat dan bening.
"Iya, kami menemukan tujuh paket ganja yang sudah dilakban bewarna coklat. Dua pakat ganja dilakban warna bening, dan satu paket ganja yang dilakban bening dan coklat. Dengan total berat 10.419 gram atau 10,419 Kilogram," katanya.
Selain menemukan beberapa paket ganja, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah tas ransel, timbangan elektrik, plastik klip, gergaji besi, gunting, hingga satu unit handphone.
Terkait modus operandi tersangka, Nova menjelaskan, DCI merupakan seorang kurir yang diperintahkan seseorang untuk menerima ganja. Setelah itu, dirinya membagi ganja tersebut ke beberapa paket.
"Setelah direcah, dibagi ke beberapa bagian sesuai perintah. Tersangka kemudian menyimpan atau menempelkan paket ganja tersebut di suatu tempat, lalu mengirimkan foto dan map ke orang yang saat ini sedang buron," ucapnya.
Baca juga: Pengendalinya Napi di Lapas, Ganja 6,4 Kilogram Diamankan Polisi di Cianjur
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini sedang ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
| Nisya Ahmad : Kepala Dinsos Kabupaten Bandung Paparkan Program dan Tantangan Layanan Sosial |
|
|---|
| Hanya 5.168 dari 15.251 SPPG yang Mendaftar SLHS, BGN: Daftar Sekarang atau Operasional Dihentikan! |
|
|---|
| Mind Weave 2025, Inovasi Telkom University Dorong Pelestarian Wastra Nusantara |
|
|---|
| Diskominfo Kabupaten Bandung Targetkan Semua Desa Memiliki Kelompok Informasi Masyarakat pada 2026 |
|
|---|
| Perkembangan Jaringan Narkoba via Online di Cirebon Bak Bisnis Digital, Diatur Admin IG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/10419-kilogram-ganja-diamankan-Satnarkoba-Polresta-Bandung.jpg)