Operasi Zebra Lodaya 2025 Digelar 14 Hari, Simak Jenis Pelanggaran dan Lokasi Operasinya

Target Operasi Zebra Lodaya 2025 untuk menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban serta ketaatan dalam berkendara.

Tribun Cirebon/Handhika Rahman
ILUSTRASI OPERASI ZEBRA LODAYA - Polisi menghentikan pengendara yang tak mengenakan helm dalam Operasi Zebra Lodaya di Indramayu, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menerjunkan sebanyak 2000 personel, terdiri dari 1520 personel Polda Jabar dan sisanya dari jajaran Polres di wilayah masing-masing dalam kegiatan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang dimulai Senin (17/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025).

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto menyampaikan bahwa target Operasi Zebra Lodaya 2025 ini untuk menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban serta ketaatan dalam berkendara.

"Kami optimalkan alat electronic traffice law enforcement (ETLE). Kami juga menggiatkan masyarakat yang kebut-kebutan untuk mencegahnya dengan memperbanyak polisi di jalan. Namun, tilang diperbolehkan lima persen saja, terhadap pelanggaran yang berpotensi korban kecelakaan dan timbulnya meninggal dunia, serta biasanya untuk kendaraan yang overload," katanya, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Uniknya Operasi Zebra 2025 di Majalengka, Pengendara Tertib Dapat Hadiah Sekeranjang Mangga Gincu

Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Jabar, berikut target Operasi Zebra Lodaya 2025 untuk kategori orang/pengendara:

1. Pengendara yang menggunakan ponsel

2. Pengendara di bawah umur

3. Pengendara motor yang tak menggunakan helm SNI

4. Pengendara mobil yang tak menggunakan safety belt

5. Pengendara motor yang dalam keadaan pengaruh alkohol

6. Pengendara yang melawan arus

7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

8. Pengendara yang melebihi kapasitas muatan

Baca juga: 12 Jenis Pelanggaran dan Target Operasi Zebra Lodaya 2025, Pelajar Ikut Diawasi

Lokasi atau tempat, di antaranya:

1. Jalan arteri dan jalan tol

2. Daerah rawan laka, pelanggaran, dan macet

3. Jalur kawasan tertib lalu lintas 

4. Terminal bus

5. Kawasan rawan laka dan kemacetan lalu lintas

6. Kawasan perbelanjaan, wisata, dan hiburan

7. Tempat pusat perbelanjaan/mal

Baca juga: Parkir Liar Menjadi Salah Satu Sorotan Utama Operasi Zebra Lodaya 2025 di Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved