Kasus Pemotongan Dana PIP SMAN 7 Cirebon Resmi Disidang, Empat Oknum Dijerat UU Tipikor

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
TERSANGKA KORUPSI - RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • Berawal dari Viral: Kasus ini mencuat setelah polemik kelalaian PDSS dan aduan siswa ke Dedi Mulyadi terkait potongan PIP oleh oknum sekolah.
  • 4 Terdakwa: 4 orang ditetapkan sebagai terdakwa (Kepala Sekolah, Wakasek, Staf Kesiswaan, dan wiraswasta).
  • Modus Pemotongan: Dana PIP dipotong tanpa persetujuan siswa/wali (rata-rata Rp200 ribu per siswa) dengan total kerugian negara Rp467,9 juta.
  • Fase Persidangan: Berkas perkara korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon resmi dilimpahkan Kejari ke PN Bandung.

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon memasuki fase baru.

Setelah berbulan-bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, memastikan proses pelimpahan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025.

“Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, penyidik Kejari Kota Cirebon telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran PIP SMAN 7 Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,” ujar Acep dalam keterangan resmi yang diterima Tribun, Sabtu (22/11/2025).

Empat orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni S (Kepala Sekolah), TF (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), RS (Staf Kesiswaan), serta RA (wiraswasta).

Modus para terdakwa terbilang berani.

Baca juga: Orang Tua Siswa SMAN 7 Cirebon Kecewa Hanya Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana PIP yang Ditahan

Mereka diduga memotong dana PIP tanpa persetujuan siswa penerima manfaat, maupun orang tua atau wali murid.

Padahal aturan sudah jelas, dana PIP harus diterima utuh oleh siswa.

“Perbuatan pemotongan dilakukan tanpa persetujuan siswa, orang tua, maupun wali murid."

RAPAT SOAL KOMPENSASI - Para orang tua siswa kelas XII yang eligible mendatangi SMAN 7 Cirebon untuk rapat soal kompensasi atas kegagalan sekolah mendaftarkan siswa ke Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Senin (17/2/2025)
RAPAT SOAL KOMPENSASI - Para orang tua siswa kelas XII yang eligible mendatangi SMAN 7 Cirebon untuk rapat soal kompensasi atas kegagalan sekolah mendaftarkan siswa ke Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Senin (17/2/2025) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Hal tersebut bertentangan dengan UU Keuangan Negara serta peraturan pelaksanaan PIP,” ucapnya.

Inspektorat Daerah Jawa Barat menghitung nilai kerugian negara mencapai Rp 467.924.000, hampir separuh dari total anggaran PIP sebesar Rp 955,8 juta untuk sekitar 500 siswa.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, mengungkapkan bagaimana alur pemotongan dilakukan.

“Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R."

"Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan,” kata Feri dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025) malam.

Dana yang seharusnya menjadi hak siswa kurang mampu justru dipangkas rata-rata Rp 200 ribu per siswa.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved