Orang Tua Siswa SMAN 7 Cirebon Kecewa Hanya Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana PIP yang Ditahan

Orang tua siswa SMAN 7 Cirebon mengungkap rasa kecewa karena hanya satu tersangka kasus PIP yang ditahan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto/arsip
TERSANGKA KORUPSI - RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Orang tua siswa SMAN 7 Cirebon mengungkap rasa kecewa atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon telah menetapkan empat tersangka pada kasus ini.

Satu di antara orang tua siswa, Meylani Indria Sari, mengaku lega sekaligus kecewa atas penetapan tersangka itu. Meylani merupakan orang tua siswa yang mendapat bantuan dana dari PIP.

Dia melihat, perjuangan menyuarakan kebenaran selama beberapa bulan terakhir akhirnya membuahkan hasil. Namun ia menyayangkan karena hanya satu dari empat tersangka yang ditahan secara fisik.

"Sebagai wali murid, saya apresiasi, tapi juga kecewa karena APH (aparat penegak hukum) hanya menahan satu orang tersangka dari total empat orang. Ketiganya yang merupakan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan guru tidak ditahan. Kalau mereka masih berada di lingkungan sekolah, ini akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan dan psikologi anak-anak,” kata Mey, saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Kejari Cirebon menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PIP senilai Rp 467,9 juta.

Ketiganya berasal dari internal sekolah, yakni I (kepala sekolah), T (wakil kepala sekolah), dan R (guru). Sedangkan satu tersangka eksternal adalah RN, pihak penghubung dari luar sekolah.

Hanya RN yang dijebloskan ke rumah tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Pencurian Motor di Cirebon Gagal Total Berkat Warga, Kapolresta Sebut Mereka Pemain Lama

Sementara tiga tersangka lain hanya dikenai status tahanan kota, dengan alasan pertimbangan profesi dan iktikad baik mengembalikan uang negara.

"Kalau masih bisa ngajar meski jadi tersangka, apa enggak makin kacau dunia pendidikan kita? Harusnya semua diperlakukan sama di mata hukum,” ucap Mey.

Kekecewaan juga disuarakan oleh orang tua siswa lainnya Haris.

“Kalau saya menilai ini bukan pemotongan, tapi perampasan. ATM-nya, PIN-nya, semuanya dirampas oleh guru. Anak saya tidak mendapatkan apa-apa. Jadi APH harus tegas, bukan hanya satu orang saja yang ditahan,” jelas Haris.

Haris menilai, tindakan yang dilakukan para tersangka bukanlah tindakan spontan.

Ia menduga, tersangka RN tidak akan berani bermain sendiri tanpa perintah atau arahan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

"Saya heran kenapa enggak ada tersangka dari partai atau oknum partai. Padahal ini kan dana aspirasi. Masa iya RN berani main tanpa restu? Harusnya Kejari usut tuntas semua pihak yang terlibat,” katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved