Kasus Pemotongan Dana PIP SMAN 7 Cirebon Resmi Disidang, Empat Oknum Dijerat UU Tipikor
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Feri juga menyebut sebagian dana digunakan untuk kepentingan lain di lingkungan sekolah.
“Sebagian hasil pemotongan dipakai untuk kegiatan lain tanpa seizin para siswa penerima manfaat,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut saat itu, hanya RN dari pihak eksternal yang dihadirkan mengenakan rompi tahanan merah.
Tiga tersangka dari pihak sekolah tidak ditampilkan.
Sementara itu, penyidik Kejari, Gema, menegaskan para tersangka dikenakan pasal korupsi.
“Pasal sementara yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara."
"Namun penyidikan masih berlangsung dan bisa berkembang,” kata Gema.
Kejari telah menyita lebih dari Rp 368 juta dari pihak sekolah.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah X, Abdul Fatah menyebut, kasus ini menjadi satu-satunya temuan serius setelah pihaknya melakukan monitoring.
“Kami sudah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain, terutama yang menerima dana PIP dalam jumlah besar."
"Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” ujar Abdul.
Ia menegaskan, peran KCD hanya sebatas pengawasan.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis penyaluran."
"Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan agar PIP tepat sasaran,” katanya.
Program yang semestinya membantu siswa dari keluarga kurang mampu ini justru diselewengkan oleh oknum pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
| Berdamai Usai Bersitegang, 3 Kades di Karawang Dapat Tugas Khusus dari Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Kontroversi Gerbang Gedung Sate: Bukan Heritage, Dibangun dengan Konsep Candi Bentar |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Bantu Zacky Korban Fitnah Tabrak Bocah di Bandung, Ultimatum Pemfitnah |
|
|---|
| Majelis Masyarakat Sunda Deklarasikan Manifesto MMS, Peta Jalan untuk Masa Depan Tatar Sunda |
|
|---|
| Hidup Harmonis dengan Alam, KDM Ingatkan Pembangunan Jabar Harus Berpihak pada Kearifan Sunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/RN-satu-dari-empat-tersangka-kasus-penyelewengan-dana-PIP-SMAN-7-Cirebon.jpg)