Dibongkar Dedi Mulyadi: Terungkap Manaf Zubaidi Kantongi Ratusan Juta dari Sewa Lahan PJT II

Manaf Zubaidi diketahui menyewakannya kembali kepada pihak lain, seperti pemilik rumah makan dan ruko.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
DIHANCURKAN - Bangunan di lahan sewa milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang kabarnya dikelola Manaf Zubaidi tepatnya di sepanjang saluran sekunder Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, dihancurkan, Jumat (14/11/2025). 

Awalnya, Manaf mengklaim bahwa bangunan tersebut adalah miliknya yang ia sewa.

Namun belakangan terungkap bahwa ia adalah pihak yang menyewakan ruko-ruko tersebut kepada pengusaha lain dengan nilai sewa fantastis, mencapai Rp 90 juta per tahun per ruko.

Pihak YBPP UBP Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Jabar dalam menertibkan dan menata saluran air demi kepentingan masyarakat luas, sekaligus menegaskan komitmen mereka menjaga etika dan nama baik lembaga.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved