Dibongkar Dedi Mulyadi: Terungkap Manaf Zubaidi Kantongi Ratusan Juta dari Sewa Lahan PJT II
Manaf Zubaidi diketahui menyewakannya kembali kepada pihak lain, seperti pemilik rumah makan dan ruko.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- Dinonaktifkan Yayasan: Manaf Zubaidi dicopot dari Pengawas YBPP UBP Karawang.
- Kebohongan Terbongkar: Ia membela bangunan yang dibongkar, padahal bangunan itu (ruko) berdiri ilegal di lahan PJT II dan ia sewakan lagi dengan harga mahal.
- Bisnis Ilegal: Terungkap Manaf menyewakan ruko di lahan PJT II hingga Rp 90 juta per tahun kepada penyewa.
- Dukungan Yayasan: YBPP UBP mendukung penuh normalisasi saluran Pasirpanggang oleh Pemprov Jabar untuk mencegah banjir.
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polemik perdebatan panas antara Manaf Zubaidi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di lokasi normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang, berbuntut panjang.
Setelah video Manaf Zubaidi yang bersitegang, menepis tangan Dedi Mulyadi, dan mempertahankan bangunan sewa ilegal yang ternyata ia sewakan lagi, menjadi viral, Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mengambil langkah tegas.
Yayasan menonaktifkan Manaf Zubaidi dari jabatannya sebagai Pengawas Yayasan karena menilai tindakannya murni urusan pribadi dan merugikan nama baik lembaga.
Dicopot Pekan Lalu
Keputusan menonaktifkan Manaf Zubaidi diputuskan melalui rapat resmi YBPP yang dipimpin oleh Ketua Pembina, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, pada Rabu (12/11/2025).
Sekretaris YBPP Karawang, Dr. Ahmad Fauzi, M.Kom., menegaskan bahwa sikap dan pernyataan Manaf dalam perdebatan di lapangan tidak mewakili institusi.
Baca juga: Borok Bisnis Terlarang Terkuak di Debat Viral, Haji Manaf Dinonaktifkan dari Pengawas Yayasan UBP
"Kami sudah melakukan pembinaan internal dengan menonaktifkan yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang. Sikap dan pernyataan tersebut murni pribadi, tidak mencerminkan pandangan lembaga,” ujar Fauzi, Kamis (13/11/2025).
Normalisasi Lahan Sewa PJT II
Penonaktifan ini terjadi di tengah berlangsungnya normalisasi dan pembongkaran bangunan di sepanjang saluran sekunder Pasirpanggang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang disewa dari Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Di mana Manaf Zubaidi diketahui menyewakannya kembali kepada pihak lain, seperti pemilik rumah makan dan ruko.
Pada Kamis (14/11/2025), alat berat terlihat beroperasi mengeruk aliran sekunder Pasirpanggang yang sebelumnya tertutup urugan tanah dan bangunan ilegal.
Warga sekitar, Mansyur, membenarkan bahwa bangunan ruko dan kantor di bagian belakang mulai dibongkar karena berdiri di atas lahan PJT.
Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat, mengakui bahwa normalisasi saluran sekunder ini sudah puluhan tahun tertunda karena status lahan yang disewakan oleh PJT II.
Kebohongan Manaf Terbongkar
Perselisihan antara Dedi Mulyadi dan Manaf Zubaidi bermula saat ruko-ruko yang disewakan Manaf harus dibongkar karena berada di area sungai dan tidak berizin, yang menyebabkan banjir di sawah warga.
| Agenda Serius Dedi Mulyadi Tata DAS di Jabar: Fokus Air, Banjir, dan Penertiban Bangunan |
|
|---|
| Rekam Jejak Ikhlas Thamrin, Penemu Bobibos Bahan Bakar dari Jerami yang Teken MoU dengan KDM |
|
|---|
| Produksi Bensin dan Solar dari Jerami, Dedi Mulyadi Gandeng Bobibos: Uji Coba di Lembur Pakuan |
|
|---|
| Keadilan untuk Rido: Bupati Purwakarta Desak Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas |
|
|---|
| Pemprov Jabar dan Badan Bank Tanah Sepakat Kelola Tanah Negara untuk Kepentingan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bangunan-di-lahan-sewa-milik-Perum-Jasa-Tirta-PJT-II-yang-kabarnya-Karawang.jpg)