Bocah Disabilitas Dimassa di Karawang

Gara-Gara Aniaya Anak Disabilitas Sampai Tewas, Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan Batal Jadi PPPK

Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Pemkab langsung menarik usulan tersebut.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
cikwan suwandi/tribunjabar
TERSANGKA PENGEROYOK - Para tersangka kasus main hakim yang menyebabkan anak disabilitas hingga tewas di Karawang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (6/10/2025) dini hari, dipicu oleh kesalahpahaman warga yang mendapati korban masuk ke dalam rumah. 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Kasus main hakim sendiri yang berujung tewasnya Rido Pulanggar (15), seorang anak disabilitas di Karawang, memberikan dampak ganda bagi salah satu tersangka.

Nanang Kosasih (NK), salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Polres Karawang, kemungkinan gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Nanang diketahui merupakan pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan yang saat ini tengah diajukan usulan pengangkatan PPPK oleh Pemkab Karawang.

Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Pemkab langsung menarik usulan tersebut.

Pelaku Terancam Batal Diangkat Jadi PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, membenarkan bahwa tersangka NK (42) adalah pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan.

Baca juga: Tragis! Anak Disabilitas Kritis Dihakimi Massa di Karawang, Dikira Maling karena Masuk Rumah Warga

"Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan," kata Jajang, Senin (17/11/2025).

Jajang menjelaskan, tersangka bernama Nanang Kosasih yang sedianya tengah diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, menyusul penetapan tersangka oleh kepolisian, BKPSDM Karawang bergerak cepat.

"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik. Dan sudah kami kirimkan (surat pembatalan) ke BKPSDM (Pusat)," tegas Jajang.

Kronologi Tragis dan Peran Tersangka

Polres Karawang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan keji ini, yaitu HW, EF (29), NK (42), dan TF (31). Penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menjelaskan bahwa peran tersangka NK dalam aksi main hakim sendiri ini sangat fatal.

"Dia (NK) berperan memukul Rido berkali-kali ke arah wajah dan menendang," kata Kapolres dalam jumpa pers, Senin (17/11/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kronologi

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (6/10/2025) dini hari, dipicu oleh kesalahpahaman warga yang mendapati korban masuk ke dalam rumah di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. 

Korban, Rido Pulanggar (15), yang mengalami tunagrahita (kesulitan berkomunikasi), terlihat masuk ke rumah salah satu warga. 

Warga yang menanyai korban kemudian didatangi oleh dua tersangka.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved