Penganiaya Disabilitas Jadi Tersangka
BREAKING NEWS: Polres Karawang Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas Hingga Tewas
Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak disabilitas di Kecamatan Cilamaya Wetan.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang – Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025).
Sebagaimana diketahui dalam peristiwa ini, seorang anak disabilitas jadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, mengatakan para tersangka itu adalah HW warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan, dan TF (31) warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Fiki mengatakan, penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.
"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan 4 orang ini kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Bojan Hodak Sebut Skuad Pangeran Biru Sudah Siap Tempur Hadapi Dewa United, Tak Mau Anggap Enteng
Baca juga: Pelatih Persib Bojan Hodak Akhirnya Buka Suara Soal Rumor Melatih Timnas Indonesia
Fiki menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30, korban Rido P (15) terlihat masuk ke rumah salah satu warga.
Kemudian warga pun menanyai Rido. Namun Rido mengalami tunagrahita kesulitan untuk berkomunikasi.
Setelah itu dua tersangka datang dan memukuli korban dengan tangan dan dua tersangka lagi datang ikut memukul bahkan memukulnya dengan belahan batu hebel.
Rido sempat diselamatkan oleh kepala dusun hingga dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dilarikan ke RSUD Karawang.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari dan setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," kata Fiki.
Polisi menerapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . (*)
| Razia di Cimahi dan Bandung Barat Ungkap Dilema Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Tak Mau Pakai Helm |
|
|---|
| Viral, Tampang Perampok di Bandar Lampung Dipuji Netizen Good Looking, Tapi Perbuatannya Ganas |
|
|---|
| Polisi Selidiki Dugaan Pembalakan Liar di Gunung Salak Sukabumi, Warga: Hutan Harus Lestari Kembali |
|
|---|
| Penampakan Lokasi Hilangnya 2 Pemancing yang Disapu Ombak di Sukabumi: Jalan Terjal dan Batu Karang |
|
|---|
| Kisah Heroik Railfans Spontan Teriaki Masinis Lihat Sambungan Kereta Api Lepas di Pasar Senen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Polres-Karawang-tetapkan-4-orang-sebagai-tersangka-penganiaya-anak-disabilitas.jpg)