Penganiaya Disabilitas Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Polres Karawang Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas Hingga Tewas

Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak disabilitas di Kecamatan Cilamaya Wetan.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
TETAPKAN TERSANGKA- Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025). Penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang – Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025).

Sebagaimana diketahui dalam peristiwa ini, seorang anak disabilitas jadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, mengatakan para tersangka itu adalah HW warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan, dan TF (31) warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Fiki mengatakan, penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025. 

"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan 4 orang ini kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Bojan Hodak Sebut Skuad Pangeran Biru Sudah Siap Tempur Hadapi Dewa United, Tak Mau Anggap Enteng

Baca juga: Pelatih Persib Bojan Hodak Akhirnya Buka Suara Soal Rumor Melatih Timnas Indonesia

Fiki menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30, korban Rido P (15) terlihat masuk ke rumah salah satu warga.

Kemudian warga pun menanyai Rido. Namun Rido mengalami tunagrahita kesulitan untuk berkomunikasi.

Setelah itu dua tersangka datang dan memukuli korban dengan tangan dan dua tersangka lagi datang ikut memukul bahkan memukulnya dengan belahan batu hebel.

Rido sempat diselamatkan oleh kepala dusun hingga dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dilarikan ke RSUD Karawang.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari dan setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," kata Fiki.

Polisi menerapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved