Dibongkar Dedi Mulyadi: Terungkap Manaf Zubaidi Kantongi Ratusan Juta dari Sewa Lahan PJT II

Manaf Zubaidi diketahui menyewakannya kembali kepada pihak lain, seperti pemilik rumah makan dan ruko.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
DIHANCURKAN - Bangunan di lahan sewa milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang kabarnya dikelola Manaf Zubaidi tepatnya di sepanjang saluran sekunder Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, dihancurkan, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dinonaktifkan Yayasan: Manaf Zubaidi dicopot dari Pengawas YBPP UBP Karawang.
  • Kebohongan Terbongkar: Ia membela bangunan yang dibongkar, padahal bangunan itu (ruko) berdiri ilegal di lahan PJT II dan ia sewakan lagi dengan harga mahal.
  • Bisnis Ilegal: Terungkap Manaf menyewakan ruko di lahan PJT II hingga Rp 90 juta per tahun kepada penyewa.
  • Dukungan Yayasan: YBPP UBP mendukung penuh normalisasi saluran Pasirpanggang oleh Pemprov Jabar untuk mencegah banjir.

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polemik perdebatan panas antara Manaf Zubaidi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di lokasi normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang, berbuntut panjang.

Setelah video Manaf Zubaidi yang bersitegang, menepis tangan Dedi Mulyadi, dan mempertahankan bangunan sewa ilegal yang ternyata ia sewakan lagi, menjadi viral, Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mengambil langkah tegas. 

Yayasan menonaktifkan Manaf Zubaidi dari jabatannya sebagai Pengawas Yayasan karena menilai tindakannya murni urusan pribadi dan merugikan nama baik lembaga.

Dicopot Pekan Lalu

Keputusan menonaktifkan Manaf Zubaidi diputuskan melalui rapat resmi YBPP yang dipimpin oleh Ketua Pembina, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, pada Rabu (12/11/2025).

Sekretaris YBPP Karawang, Dr. Ahmad Fauzi, M.Kom., menegaskan bahwa sikap dan pernyataan Manaf dalam perdebatan di lapangan tidak mewakili institusi.

Baca juga: Borok Bisnis Terlarang Terkuak di Debat Viral, Haji Manaf Dinonaktifkan dari Pengawas Yayasan UBP

"Kami sudah melakukan pembinaan internal dengan menonaktifkan yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang. Sikap dan pernyataan tersebut murni pribadi, tidak mencerminkan pandangan lembaga,” ujar Fauzi, Kamis (13/11/2025).

Normalisasi Lahan Sewa PJT II

Penonaktifan ini terjadi di tengah berlangsungnya normalisasi dan pembongkaran bangunan di sepanjang saluran sekunder Pasirpanggang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang disewa dari Perum Jasa Tirta (PJT) II.

DEDI MULYADI DIDAMPRAT: Haji Manaf (KIRI). Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KANAN). - Terungkap kebohongan Haji Manaf yang mendamprat Dedi Mulyadi, pensiunan jaksa berbisnis ilegal.
DEDI MULYADI DIDAMPRAT: Haji Manaf (KIRI). Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KANAN). - Terungkap kebohongan Haji Manaf yang mendamprat Dedi Mulyadi, pensiunan jaksa berbisnis ilegal. (Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel)

Di mana Manaf Zubaidi diketahui menyewakannya kembali kepada pihak lain, seperti pemilik rumah makan dan ruko.

Pada Kamis (14/11/2025), alat berat terlihat beroperasi mengeruk aliran sekunder Pasirpanggang yang sebelumnya tertutup urugan tanah dan bangunan ilegal.

Warga sekitar, Mansyur, membenarkan bahwa bangunan ruko dan kantor di bagian belakang mulai dibongkar karena berdiri di atas lahan PJT.

Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat, mengakui bahwa normalisasi saluran sekunder ini sudah puluhan tahun tertunda karena status lahan yang disewakan oleh PJT II.

Kebohongan Manaf Terbongkar

Perselisihan antara Dedi Mulyadi dan Manaf Zubaidi bermula saat ruko-ruko yang disewakan Manaf harus dibongkar karena berada di area sungai dan tidak berizin, yang menyebabkan banjir di sawah warga.

Awalnya, Manaf mengklaim bahwa bangunan tersebut adalah miliknya yang ia sewa.

Namun belakangan terungkap bahwa ia adalah pihak yang menyewakan ruko-ruko tersebut kepada pengusaha lain dengan nilai sewa fantastis, mencapai Rp 90 juta per tahun per ruko.

Pihak YBPP UBP Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Jabar dalam menertibkan dan menata saluran air demi kepentingan masyarakat luas, sekaligus menegaskan komitmen mereka menjaga etika dan nama baik lembaga.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved