Polres Majalengka Amankan Pembuat Tembakau Sintetis di Indekos

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika lintas wilayah.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Adim Mubaroq
DIHADIRKAN - Para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat dihadirkan di lokasi konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Selasa (28/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Majalengka mengamankan tujuh orang terkait peredaran narkotika.
  • Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 5,49 gram, tembakau sintetis seberat 82,7 gram, ekstasi 3,89 gram, serta obat keras siap edar sebanyak 1.288 butir.
  • Tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika lintas wilayah. Barang bukti yang diamankan adalah sabu-ssabu, ekstasi, tembakau sintetis hingga ribuan obat keras tanpa izin edar.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengatakan, seorang tersangka merupakan pembuat tembakau sintetis di indekos.

Willy menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Majalengka dalam memutus rantai peredaran narkoba dan menindak para pelaku dari berbagai level.

“Setiap aktor dalam jaringan ini memiliki peran berbeda. Namun, semuanya akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Willy, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Uniknya Operasi Zebra 2025 di Majalengka, Pengendara Tertib Dapat Hadiah Sekeranjang Mangga Gincu

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, menjelaskan, tujuh pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengedar, kurir, hingga penyedia rumah produksi narkotika.

Mereka adalah RAI (24) warga Desa Cidulang Jatiwangi; AND (37) warga Desa Cibenda Kasokandel; ADF (25) warga Cidulang; DFP (19) warga Cidulang; REPP (20) warga Kelurahan Tonjong yang diduga menyediakan rumah produksi sekaligus mengedarkan; IRR (24) warga Kelurahan Sindangkasih; serta FAMA (24) warga Majalengka Wetan.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,49 gram, tembakau sintetis seberat 82,7 gram, ekstasi 3,89 gram, serta obat keras siap edar sebanyak 1.288 butir.

Sigit mengungkapkan, jaringan ini beroperasi menggunakan dua metode, yaitu sistem tempel dengan titik yang telah disepakati serta transaksi langsung atau COD.

Baca juga: DPRD Majalengka Akan Panggil Satgas MBG Terkait Keluhan Warga Cingambul

“Beberapa di antara mereka saling berhubungan dalam jalur distribusi, namun ada juga yang bergerak sendiri dengan pola peredaran yang sama,” katanya.

Dia menegaskan, Polres Majalengka akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba.

“Kami minta masyarakat aktif memberikan informasi. Penindakan ini tidak akan berhenti,” ucap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar juga dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved