Bocah Disabilitas Dimassa di Karawang

Hantam Batu Bata dan Telanjangi Korban: Peran Keji 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas Karawang

Para tersangka yang ditetapkan adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).

|
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
deanza falevi/tribun jabar
MAKAM RIDO - Rido Pulanggar dikebumikan di TPU Bongas Kidul, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jumat (14/11/2025) pagi. Rido merupakan anak disabilitas mental yang menjadi korban pengeroyokan di Karawang. Polres Karawang menetapkan 4 tersangka pada Senin 17 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka: Polres Karawang menetapkan 4 orang tersangka (HW, EF, NK, TF) kasus main hakim yang tewaskan Rido P (15), anak penyandang tunagrahita.
  • Penganiayaan Brutal: Pelaku memukul, menendang, menghantam korban dengan batu bata/hebel, dan bahkan menelanjangi korban.
  • Korban Koma & Meninggal: Rido koma 8 hari setelah dianiaya pada 5/11/2025 dan meninggal dunia pada 13/11/2025.
  • Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penganiayaan brutal atau main hakim sendiri terhadap Rido Pulanggar (15), seorang anak penyandang tunagrahita, yang berujung pada kematian korban.

Penganiayaan yang terjadi di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, pada Rabu (5/11/2025) ini melibatkan pemukulan menggunakan tangan hingga penghantaman benda keras seperti belahan batu hebel.

Para tersangka yang ditetapkan adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada penyelidikan setelah korban meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama delapan hari.

 Peran Keji Para Pelaku dalam Penganiayaan

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025), menjelaskan kronologi dan peran masing-masing pelaku.

Baca juga: Rido Pulanggar, Anak Disabilitas Korban Amuk Massa di Karawang Dimakamkan, Keluarga Tunggu Keadilan

Peristiwa bermula ketika Rido terlihat masuk ke rumah warga sekitar pukul 02.30 WIB.

Karena Rido menyandang tunagrahita, ia kesulitan berkomunikasi saat ditanyai warga.

Saat itulah kekerasan dimulai.

TERSANGKA PENgeroyok rido
4 TERSANGKA - Polres Karawang telah menetapkan 4 orang tersangka kasus main hakim yang menyebabkan anak disabilitas hingga tewas di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025).

Polisi mengungkapkan sejumlah peran kunci para tersangka yang menunjukkan kekejian penganiayaan terhadap Rido:

  • Tersangka HW: Melakukan pemukulan ke kepala korban menggunakan tangan berkali-kali,  menendang korban, dan menghantamkan batu bata ke kepala korban.
  • Tersangka EF (29): Ikut memukul kepala korban menggunakan tangan berkali-kali, menendang korban sebanyak 2 kali, serta membuka baju dan celana Rido, hanya menyisakan celana dalam.
  • Tersangka TF (31): Turut melakukan kekerasan dengan memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara berkali-kali.
  • Tersangka NK (42): Melakukan pemukulan berkali-kali ke arah wajah korban dan menendangnya. 

Korban Koma Delapan Hari Sebelum Meninggal

Akibat penganiayaan tersebut, korban Rido sempat diselamatkan oleh kepala dusun dan dilarikan ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke RSUD Karawang.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang yang sama.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang – Cikwan Suwandi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved