8 Fakta Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Kakak Zaki Sempat Tantang soal Surat hingga Tolak Kompensasi
Berikut ini fakta-fakta kasus kakek gugat cucunya sendiri ke pengadilan di Indramayu.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar dia dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).
Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun.
Akan tetapi, dokumen kepemilikan rumah itu ternyata masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.
Baca juga: Saran Dedi Mulyadi Jika Zaki Kalah Digugat di Pengadilan, Sang Kakek Sempat Bahas Uang Kompensasi
Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka. Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.
4. Dibantu Pengacara dari Luar Jabar
Ternyata, Zaki dan keluarga dibantu oleh seorang pengacara Bernama Yopi, yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah.
Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.
Dedi Mulyadi pun sempat menanyakan ke Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.
“Gak ada,” jawab ibu Zaki.
Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.
“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.
Baca juga: Potret Rumah Warisan yang Memicu Gugatan Kakek kepada Cucunya di Indramayu, Bukan Sekedar Rumah
Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki. Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.
“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.
5. Kakek Sempat Tolak Uangnya Diganti
Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno mengatakan, sertifikat tanah memang tercatat atas nama kakek dan neneknya.
kakek gugat cucu
Indramayu
Zaki Fasa Idan
sengketa tanah
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
fakta-fakta
uang kompensasi
| Fakta-fakta Viralnya KTP Diduga Milik WNA Israel di Cianjur, Ini Kata Dedi Mulyadi dan Disdukcapil |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Minta Bantuan Rakyat: Tolong Awasi dan Hentikan Pengerjaan Jalan di Malam Hari |
|
|---|
| Apindo Dukung Langkah Dedi Mulyadi Soal Keadilan Pajak, Tak Ada Lagi Desa Miskin di Sekitar Industri |
|
|---|
| Waspada Cuaca Ekstrem, Dedi Mulyadi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana di 27 Daerah di Jabar |
|
|---|
| Beredar Viral WNA Israel Ber-KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Temui Bupati Klarifikasi dan Ungkap Faktanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Kakek-Gugat-Cucu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.