8 Fakta Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Kakak Zaki Sempat Tantang soal Surat hingga Tolak Kompensasi

Berikut ini fakta-fakta kasus kakek gugat cucunya sendiri ke pengadilan di Indramayu.

Tribun Jabar/ Handika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti (kiri) di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. -- Zaki dan kakaknya, Heryatno saat ditemui. 

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar dia dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).           

Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun.

Akan tetapi, dokumen kepemilikan rumah itu ternyata masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Baca juga: Saran Dedi Mulyadi Jika Zaki Kalah Digugat di Pengadilan, Sang Kakek Sempat Bahas Uang Kompensasi

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka. Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

4. Dibantu Pengacara dari Luar Jabar

Ternyata, Zaki dan keluarga dibantu oleh seorang pengacara Bernama Yopi, yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah.

Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.          

Dedi Mulyadi pun sempat menanyakan ke Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

“Gak ada,” jawab ibu Zaki.

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Baca juga: Potret Rumah Warisan yang Memicu Gugatan Kakek kepada Cucunya di Indramayu, Bukan Sekedar Rumah

Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki. Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

5. Kakek Sempat Tolak Uangnya Diganti

Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno mengatakan, sertifikat tanah memang tercatat atas nama kakek dan neneknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved