Minggu, 26 April 2026

Potret Rumah Warisan yang Memicu Gugatan Kakek kepada Cucunya di Indramayu, Bukan Sekedar Rumah

Bangunan rumah yang kini menjadi sorotan itu telah dihuni oleh keluarga kecil ini selama kurang lebih 15 tahun.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
Kondisi rumah sekaligus tempat jualan yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025) 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU — Sebuah rumah sederhana yang berdiri di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, menjadi pusat perhatian setelah menjadi objek sengketa dalam sebuah kasus keluarga yang mengguncang emosi warga.

Yang mengejutkan, gugatan tersebut datang dari seorang kakek terhadap cucunya sendiri, Zaki Fasa Idan, yang baru berusia 12 tahun. Selain Zaki, gugatan itu juga menyasar kakaknya yang bernama Heryatno (20) serta sang ibu, Rastiah (37), pasca wafatnya sang ayah tahun lalu.

Bangunan rumah yang kini menjadi sorotan itu telah dihuni oleh keluarga kecil ini selama kurang lebih 15 tahun. Tak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rumah tersebut juga menjadi tumpuan hidup mereka dengan membuka usaha warung nasi campur dan bakar ikan di bagian depannya.

Lokasi rumah pun cukup strategis, berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, menjadikannya aksesibel bagi warga dan pelanggan yang melintas.

“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar kakak dari Zaki, Heryatno (20) saat berbincang dengan Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Heryatno menuturkan bahwa rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi. Ia menyebut bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang. Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.

Mengenai dokumen kepemilikan, Heryatno menjelaskan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek. Hal itu disebabkan karena saat proses pembelian di tahun 2008 silam, pihak kakek-nenek memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Dari total harga lahan sebesar Rp 35 juta kala itu, sebanyak Rp 23 juta berasal dari kakek dan neneknya, sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp 12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Meski begitu, Heryatno menyebutkan bahwa semasa hidup, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek. Namun niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujar dia.

Struktur rumah itu sendiri terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. Dari lokasi inilah keluarga tersebut mengais rezeki untuk bertahan hidup.

Namun kini, rumah yang menjadi satu-satunya tempat berlindung sekaligus sumber penghasilan keluarga itu, tengah terancam lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

Heryatno pun mengaku terkejut sekaligus tak habis pikir dengan langkah hukum yang diambil oleh kakeknya sendiri.

Ia menuturkan bahwa sebelumnya tidak pernah ada konflik atau perselisihan yang terjadi dalam keluarga.

“Sebelumnya padahal gak ada masalah apapun,” ujar dia.

Akar persoalan ini mulai mencuat ke permukaan sejak kepergian sang ayah pada tahun 2023 lalu, dan kini berkembang menjadi drama keluarga yang menggugah rasa keadilan di tengah masyarakat Indramayu.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved